Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon semula Nama: SITI WINARSIH lahir di Indramayu, 23 Oktober 1980 menjadi WARSITI, lahir di Indramayu, 25 Februari 1979
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama dan Perbaikan Tanggal, Bulan dan Tahun lahir Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: SITI WINARSIH lahir di Indramayu, 23 Oktober 1980, menjadi Nama: WARSITI, lahir di Indramayu, 25 Februari 1979
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |