Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Idm RYUTA SAKAMOTO Wahyuni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RYUTA SAKAMOTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabarrudin, S.H., M.Kn.RYUTA SAKAMOTO
Tergugat
NoNama
1Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh;

2.     Menyatakan Tergugat (Wahyuni) telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;

3.     Menyatakan  terbukti Penggugat mengalami kerugian materiil dan immateril akibat perbuatan Tergugat (Wahyuni);

4.     Menetapkan kepada Tergugat (Wahyuni) untuk membayar kerugian Penggugat  sebesar:

  1.   Kerugian materil sebesar Rp 2.017.270.540, 66. (dua milyar tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus empat puluh koma enam puluh enam rupiah);
  2.   Kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

5.     Meletakkan sita jaminan atas sebuah tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang berlokasi di Blok Linggajati RT.019/RW.11, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu 45264  dengan titik koordinat https://maps.app.goo.gl/n2BXco6W2RzB31jCA atas nama Tergugat (Wahyuni) dan atau nama orang tua Tergugat;   

6.     Memberi hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan atas aset tanah dan bangunan diatasnya yang berlokasi di Blok Linggajati RT.019/RW.11, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu 45264  dengan titik koordinat https://maps.app.goo.gl/n2BXco6W2RzB31jCA berdasarkan keputusan ini, tanpa memerlukan persetujuan Tergugat (Wahyuni) dan atau orang tuanya dan mengambil ganti rugi sebesar total kerugian yang dideritanya.

7.      Menetapkan uang paksa (dwangsom) terhadap Tergugat (Wahyuni) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan kewajibannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak