Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Idm TONI MARTIN SOFIAN Bin SOLEH Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara POLDA JABAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TONI MARTIN SOFIAN Bin SOLEH
Termohon
NoNama
1Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara POLDA JABAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;

2. Menyatakantindakan Penyitaan yang dilakukan Termohon atas barang-barang dan dokumen milik PT. Cahaya Putra Energi  yang berada dalam kekuasaan  Pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, huruf d dan atau Pasal 55 Undang-Undang   Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya tindakan penyitaan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

  1. Memerintahkan kepada Termohon agar barang-barang tersita milik PT. Cahaya Putra Energi, segera dikembalikan Termohon kepada PT. Cahaya Putra Energi melalui Pemohon seketika setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyitaan terhadap aset PT. Cahaya Putra Energi yang dalam penguasaan Pemohon;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

atau, 

jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya