Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH KARTONO Alias TONO Bin (Alm) SAMIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-138/M.2.21/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTONO Alias TONO Bin (Alm) SAMIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa KARTONO Alias TONO Bin (Alm) SAMIAN pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di rumah saksi ISKANDAR yang terletak di Desa Sumberjaya Blok Lung Semut Rt. 007 Rw. 004 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dan sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kios Tani “SUBUR TANI” milik saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN (berkas terpisah) yang berlokasi di Blok Karanganyar Rt. 008 Rw. 001 Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yaitu selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang mengetahui tentang kebutuhan Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis Urea dan NPK Phonsa (Nitrogen, Phospat dan Kalium) para petani di lingkungan tempat tinggalnya sedang mengalami kenaikan namun penyaluran pupuk sesuai Alokasi kurang mencukupi kebutuhan tersebut, sehingga Terdakwa memiliki rencana untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut dari Distributor di luar wilayah tanggung jawab atau di luar RDKK kemudian menjualnya kembali kepada para petani yang membutuhkan dengan harga yang tinggi di luar HET, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang bukan merupakan pengecer pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kemudian berkomunikasi dengan saksi ISKANDAR yang merupakan Ketua Kelompok Tani “Mulya Tani” Desa Sumber Jaya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dan menanyakan ketersediaan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa di luar RDKK (Rencana Definitif Kelompok Tani) kemudian saksi ISKANDAR memberitahu bahwa masih memiliki stok lebih pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa sebanyak 8 kwintal, hingga Terdakwa pun berminat untuk membelinya dan saksi ISKANDAR mengiyakan untuk menjual pupuk jenis NPK Phonsa tersebut di luar RDKK nya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN yang merupakan pemilik Kios Tani “SUBUR TANI” lalu Terdakwa menanyakan ketersediaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan mengatakan akan membeli pupuk jenis Urea tersebut di luar RDKK, lalu saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN memberitahu bahwa ada stok pupuk jenis Urea pada kios tani miliknya sebanyak 32 kwintal sehingga Terdakwa pun berminat untuk membelinya dan saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN mengiyakan untuk menjual pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut kepada Terdakwa di luar RDKK.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meminta bantuan kepada saksi CARKIM Alias A’IM dan saksi IBNU ANDIYAN Alias INU untuk mencari kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut kedua pupuk bersubsidi tersebut, lalu Terdakwa juga menyuruh saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO untuk bekerja sebagai kuli bongkar muat pupuk bersubsidi tersebut selain itu Terdakwa juga menyuruh anaknya yang bernama ISMANTO untuk mengawasi para pekerja dalam membongkar dan menyimpan pupuk tersebut di depan rumah Sdr. MUTABI’I yang terletak di Blok Plasah Desa Rancahan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 saksi IBNU ANDIYAN Alias INU mendatangi rumah Terdakwa dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna hitam, Nopol E: E-8837-PT dan tidak lama kemudian datang saksi CARKIM Alias A’IM dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna hitam Nopol : E-8963-PO hingga selanjutnya Terdakwa naik ke dalam kendaraan yang dikemudikan oleh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU  sedangkan para pekerja diantaranya saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO naik keatas kendaraan yang dikemudikan oleh saksi CARKIM Alias A’IM, lalu Terdakwa menyuruh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU dan saksi CARKIM Alias A’IM untuk membawa kendaraan masing-masing menuju rumah saksi ISKANDAR yang terletak di Desa Sumberjaya Blok Lung Semut Rt. 007 Rw. 004 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa bersama para pekerjanya tersebut sampai di rumah yang dituju, kemudian Terdakwa menemui saksi ISKANDAR dan membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa sebanyak 8 kwintal atau sebanyak 16 (enam belas) karung dengan isi masing-masing karung sebanyak 50 kilogram dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintalnya, lalu pupuk jenis NPK Phonsa sebanyak 8 kwintal tersebut atas perintah Terdakwa kemudian oleh saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO dimuat diatas kendaraan yang dibawa oleh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU dan setelah Terdakwa memberikan uang pembayaran pupuk tersebut kepada saksi ISKANDAR lalu Terdakwa bersama para pekerjanya meninggalkan rumah tersebut menuju Kios Tani “SUBUR TANI” milik saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN yang berlokasi di Blok Karanganyar Rt. 008 Rw. 001 Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama para pekerjanya sampai di tempat yang dituju kemudian Terdakwa menemui saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN dan membeli pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 32 kwintal atau sebanyak 64 (enam puluh empat) karung dengan isi masing-masing karung sebanyak 50 kilogram dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintalnya dengan perjanjian uang pembayarannya akan dibayar setelah pupuk tersebut laku terjual, kemudian atas perintah Terdakwa pupuk jenis Urea tersebut dimuat oleh saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO ke dalam kendaraan yang dibawa oleh saksi CARKIM Alias A’IM sebanyak 2 ton dan sisanya sebanyak 1,2 ton dimuat ke dalam kendaraan yang dibawa oleh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU, selanjutnya saksi IBNU ANDIYAN Alias INU bersama saksi CARKIM Alias A’IM membawa kendaraan yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa tersebut menuju ke rumah Sdr. MUTABI’I/Sdri. WATINIH yang berada di Blok Plasah Desa Rancahan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa ketika anggota SatReskrim Polres Indramayu diantaranya saksi FIDZART YUDHA PAMUNGKAS bersama saksi DARYONO dan saksi FIKRI KHAERUL IMAM sedang melaksanakan tugas Patroli di wilayah Blok Plasah Desa Rancahan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, tiba-tiba melihat 2 (dua) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up warna hitam, Nopol E: E-8837-PT dan Nopol : E-8963-PO membawa muatan yang ditutup terpal sehingga saksi FIDZART YUDHA PAMUNGKAS bersama saksi DARYONO dan saksi FIKRI KHAERUL IMAM merasa curiga lalu mengikuti kedua kendaraan tersebut hingga 2 (dua) unit kendaraan yang dikendarai oleh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU dan saksi CARKIM Alias A’IM tersebut berhenti di rumah salah satu warga yang bernama MUTABI’I, selanjutnya saksi FIDZART YUDHA PAMUNGKAS bersama saksi DARYONO dan saksi FIKRI KHAERUL IMAM melihat para pekerja diantaranya saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO sedang membongkar barang yang diduga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa dari 2 unit kendaraan tersebut yang saat itu diawasi oleh saksi ISMANTO, hingga saksi FIDZART YUDHA PAMUNGKAS bersama saksi DARYONO dan saksi FIKRI KHAERUL IMAM menghampirinya dan ternyata benar barang yang sedang dibongkar tersebut adalah pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa milik Terdakwa dengan tujuan akan dijual kembali kepada petani yang membutuhkan dengan harga diluar HET (Harga Eceran Tertinggi) hingga akhirnya saksi FIDZART YUDHA PAMUNGKAS bersama saksi DARYONO dan saksi FIKRI KHAERUL IMAM berhasil mengamankan Terdakwa kemudian mengakui bahwa dirinya bukan sebagai produsen, distributor maupun pengecer hendak menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada petani dengan harga yang jauh lebih tinggi agar mendapatkan keuntungan hingga kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.      
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa tersebut yaitu :
  1. Pada bulan Januari Tahun 2023 Terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kwintal dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal ;
  2. Pada bulan Februari Tahun 2023 Terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kwintal dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal ;
  3. Pada bulan Februari Tahun 2023 Terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi ISKANDAR masing-masing sebanyak 7 (tujuh) kwintal dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal.

Selanjutnya pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa tersebut oleh Terdakwa dijual kepada para petani diantaranya Sdr. GITO dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa di jual dengan harga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) per kwintalnya.

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian untuk Tahun Anggaran 2022 selanjutnya dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 dijelaskan harga HET pupuk bersubsidi jenis urea ditentukan sebesar Rp. 2.250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa ditentukan sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per kilogram yang dikemas dalam karung dengan berat 50 kilogram.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah sebagai Produsen atau distributor atau pengecer yang diberi kewenangan untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi, selain itu Terdakwa tidak memiliki kios tani yang diberikan kewenangan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani di wilayah pendistribusiannya, namun Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut semata-mata hanya ingin mendapatkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

 

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa KARTONO Alias TONO Bin (Alm) SAMIAN pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di rumah saksi ISKANDAR yang terletak di Desa Sumberjaya Blok Lung Semut Rt. 007 Rw. 004 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dan sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Kios Tani “SUBUR TANI” milik saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN (berkas terpisah) yang berlokasi di Blok Karanganyar Rt. 008 Rw. 001 Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yaitu selain produsen, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi“, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa yang mengetahui tentang kebutuhan Pupuk Bersubsidi Pemerintah jenis Urea dan NPK Phonsa (Nitrogen, Phospat dan Kalium) para petani di lingkungan tempat tinggalnya sedang mengalami kenaikan namun penyaluran pupuk sesuai Alokasi kurang mencukupi kebutuhan tersebut, sehingga Terdakwa memiliki rencana untuk membeli pupuk bersubsidi tersebut dari Distributor di luar wilayah tanggung jawab atau di luar RDKK kemudian menjualnya kembali kepada para petani yang membutuhkan dengan harga yang tinggi di luar HET, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang bukan merupakan pengecer pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kemudian berkomunikasi dengan saksi ISKANDAR yang merupakan Ketua Kelompok Tani “Mulya Tani” Desa Sumber Jaya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dan menanyakan ketersediaan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa di luar RDKK (Rencana Definitif Kelompok Tani) kemudian saksi ISKANDAR memberitahu bahwa masih memiliki stok lebih pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa sebanyak 8 kwintal, hingga Terdakwa pun berminat untuk membelinya dan saksi ISKANDAR mengiyakan untuk menjual pupuk jenis NPK Phonsa tersebut di luar RDKK nya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN yang merupakan pemilik Kios Tani “SUBUR TANI” lalu Terdakwa menanyakan ketersediaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan mengatakan akan membeli pupuk jenis Urea tersebut di luar RDKK, lalu saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN memberitahu bahwa ada stok pupuk jenis Urea pada kios tani miliknya sebanyak 32 kwintal sehingga Terdakwa pun berminat untuk membelinya dan saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN mengiyakan untuk menjual pupuk bersubsidi jenis Urea tersebut kepada Terdakwa di luar RDKK.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meminta bantuan kepada saksi CARKIM Alias A’IM dan saksi IBNU ANDIYAN Alias INU untuk mencari kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut kedua pupuk bersubsidi tersebut, lalu Terdakwa juga menyuruh saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO untuk bekerja sebagai kuli bongkar muat pupuk bersubsidi tersebut selain itu Terdakwa juga menyuruh anaknya yang bernama ISMANTO untuk mengawasi para pekerja dalam membongkar dan menyimpan pupuk tersebut di depan rumah Sdr. MUTABI’I yang terletak di Blok Plasah Desa Rancahan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 saksi IBNU ANDIYAN Alias INU mendatangi rumah Terdakwa dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna hitam, Nopol E: E-8837-PT dan tidak lama kemudian datang saksi CARKIM Alias A’IM dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pick Up warna hitam Nopol : E-8963-PO hingga selanjutnya Terdakwa naik ke dalam kendaraan yang dikemudikan oleh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU  sedangkan para pekerja diantaranya saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO naik keatas kendaraan yang dikemudikan oleh saksi CARKIM Alias A’IM, lalu Terdakwa menyuruh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU dan saksi CARKIM Alias A’IM untuk membawa kendaraan masing-masing menuju rumah saksi ISKANDAR yang terletak di Desa Sumberjaya Blok Lung Semut Rt. 007 Rw. 004 Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa bersama para pekerjanya tersebut sampai di rumah yang dituju, kemudian Terdakwa menemui saksi ISKANDAR dan membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa sebanyak 8 kwintal atau sebanyak 16 (enam belas) karung dengan isi masing-masing karung sebanyak 50 kilogram dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintalnya, lalu pupuk jenis NPK Phonsa sebanyak 8 kwintal tersebut atas perintah Terdakwa kemudian oleh saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO dimuat diatas kendaraan yang dibawa oleh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU dan setelah Terdakwa memberikan uang pembayaran pupuk tersebut kepada saksi ISKANDAR lalu Terdakwa bersama para pekerjanya meninggalkan rumah tersebut menuju Kios Tani “SUBUR TANI” milik saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN yang berlokasi di Blok Karanganyar Rt. 008 Rw. 001 Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama para pekerjanya sampai di tempat yang dituju kemudian Terdakwa menemui saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN dan membeli pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 32 kwintal atau sebanyak 64 (enam puluh empat) karung dengan isi masing-masing karung sebanyak 50 kilogram dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintalnya dengan perjanjian uang pembayarannya akan dibayar setelah pupuk tersebut laku terjual, kemudian atas perintah Terdakwa pupuk jenis Urea tersebut dimuat oleh saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO ke dalam kendaraan yang dibawa oleh saksi CARKIM Alias A’IM sebanyak 2 ton dan sisanya sebanyak 1,2 ton dimuat ke dalam kendaraan yang dibawa oleh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU, selanjutnya saksi IBNU ANDIYAN Alias INU bersama saksi CARKIM Alias A’IM membawa kendaraan yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa tersebut menuju ke rumah Sdr. MUTABI’I/Sdri. WATINIH yang berada di Blok Plasah Desa Rancahan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa ketika anggota SatReskrim Polres Indramayu diantaranya saksi FIDZART YUDHA PAMUNGKAS bersama saksi DARYONO dan saksi FIKRI KHAERUL IMAM sedang melaksanakan tugas Patroli di wilayah Blok Plasah Desa Rancahan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, tiba-tiba melihat 2 (dua) unit kendaraan Mitsubishi Pick Up warna hitam, Nopol E: E-8837-PT dan Nopol : E-8963-PO membawa muatan yang ditutup terpal sehingga saksi FIDZART YUDHA PAMUNGKAS bersama saksi DARYONO dan saksi FIKRI KHAERUL IMAM merasa curiga lalu mengikuti kedua kendaraan tersebut hingga 2 (dua) unit kendaraan yang dikendarai oleh saksi IBNU ANDIYAN Alias INU dan saksi CARKIM Alias A’IM tersebut berhenti di rumah salah satu warga yang bernama MUTABI’I, selanjutnya saksi FIDZART YUDHA PAMUNGKAS bersama saksi DARYONO dan saksi FIKRI KHAERUL IMAM melihat para pekerja diantaranya saksi DULROIS Alias DUL serta saksi ADE AGUNG SUPRIYATNO sedang membongkar barang yang diduga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa dari 2 unit kendaraan tersebut yang saat itu diawasi oleh saksi ISMANTO, hingga saksi FIDZART YUDHA PAMUNGKAS bersama saksi DARYONO dan saksi FIKRI KHAERUL IMAM menghampirinya dan ternyata benar barang yang sedang dibongkar tersebut adalah pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa milik Terdakwa dengan tujuan akan dijual kembali kepada petani yang membutuhkan dengan harga diluar HET (Harga Eceran Tertinggi) hingga akhirnya saksi FIDZART YUDHA PAMUNGKAS bersama saksi DARYONO dan saksi FIKRI KHAERUL IMAM berhasil mengamankan Terdakwa kemudian mengakui bahwa dirinya bukan sebagai produsen, distributor maupun pengecer hendak menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada petani dengan harga yang jauh lebih tinggi agar mendapatkan keuntungan hingga kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.     
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa tersebut yaitu :
  1. Pada bulan Januari Tahun 2023 Terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kwintal dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal ;
  2. Pada bulan Februari Tahun 2023 Terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi WARLAN SUHERLAN Alias ALAN masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) kwintal dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal ;
  3. Pada bulan Februari Tahun 2023 Terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa kepada saksi ISKANDAR masing-masing sebanyak 7 (tujuh) kwintal dengan harga Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per kwintal.

Selanjutnya pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonsa tersebut oleh Terdakwa dijual kepada para petani diantaranya Sdr. GITO dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per kwintal untuk pupuk jenis Urea dan untuk jenis NPK Phonsa di jual dengan harga Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) per kwintalnya.

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian untuk Tahun Anggaran 2022 selanjutnya dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 dijelaskan harga HET pupuk bersubsidi jenis urea ditentukan sebesar Rp. 2.250,- (dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram dan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonsa ditentukan sebesar Rp. 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) per kilogram yang dikemas dalam karung dengan berat 50 kilogram.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah sebagai Produsen atau distributor atau pengecer yang diberi kewenangan untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi, selain itu Terdakwa tidak memiliki kios tani yang diberikan kewenangan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani di wilayah pendistribusiannya, namun Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut semata-mata hanya ingin mendapatkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Pihak Dipublikasikan Ya