Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2021/PN Idm SARPAN BIN WARTA 1.UDIN BIN MASNGUD
2.ABDUL MANAN BIN AKMAD
3.MAMNUN BIN AKMAD
4.MUSLIKAH BINTI AKMAD
5.MASWIYAH BINTI AKMAD
6.MUNAWAROH BINTI AKMAD
7.HABIB BIN AKMAD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2021/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARPAN BIN WARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASHIR, SHSARPAN BIN WARTA
Tergugat
NoNama
1UDIN BIN MASNGUD
2ABDUL MANAN BIN AKMAD
3MAMNUN BIN AKMAD
4MUSLIKAH BINTI AKMAD
5MASWIYAH BINTI AKMAD
6MUNAWAROH BINTI AKMAD
7HABIB BIN AKMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur;
  3. Karena gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verset) ini diajukan oleh PELAWAN dengan alas hak milik dengan bukti otentik, maka PELAWAN dan memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun PARA TERLAWAN melakukan upaya hukum lainnya sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan atas perkara Nomor: 04/Pdt.G/2015/PN.Idm sepanjang mengenai kedua bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  5. Menghukum TERLAWAN PENYITA dan TERLAWAN TERSITA secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri di Banudng berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Demikian Perlawanan Perkara Perdata ini di ajukan kepada Majelis Hakim dimuka persidangan dengan iringan do’a semoga Allah SWT akan senantiasa memberikan perlindungan, bimbingan, serta pertolongan kepada kita semua sehingga keputusan yang akan diambil dalam perkara ini akan memperoleh keputusan yang benar, tepat, dan adil sesuai dengan rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak