Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2024/PN Idm AJI IBNU RUSYID, SH. 1.UNTUNG Bin BRATA (Alm)
2.SAHIDIN Alias BENDE Bin SALIM (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-87/M.2.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG Bin BRATA (Alm)[Penahanan]
2SAHIDIN Alias BENDE Bin SALIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

Bahwa Terdakwa I UNTUNG Bin BRATA (Alm) dan Terdakwa II SAHIDIN Alias BENDE Bin SALIM (Alm), pada Hari Senin tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2024, bertempat di Desa Rawadalem Kec. Balongan Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, [FR1] [a2] yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:       

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya Terdakwa I UNTUNG Bin BRATA (Alm) dan Terdakwa II SAHIDIN Alias BENDE Bin SALIM (Alm) yang sedang tidak ada pekerjaan lalu berencana mencuri sepeda motor, kemudian dengan mengendarai sepeda motor Mio warna hitam yang didapat dari pinjaman, lalu keduanya keliling keluar masuk kampung hingga sesampainya di Desa Rawadalem sekira pukul 04.00 WIB keduanya melihat sepeda motor Supra Warna Merah sedang terparkir didepan halaman rumah tanpa pagar.
  • Bahwa setelah melihat sepeda motor tersebut keduanya memutuskan untuk mencuri motor tersebut dengan cara Terdakwa I turun dari motor sambil membawa peralatan berupa kunci letter T sedangkan Terdakwa II bertugas mengawasi sekitar lokasi sambil bersiap diatas motornya untuk mengantisipasi jika ketahuan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I mendekati sepeda motor tersebut sambil berusaha membuka kunci kontaknya menggunakan kunci Letter T hingga setelah menyala, kemudian sepeda motor tersebut didorongnya kepinggir jalan lalu disela dan setelah menyala Terdakwa I membawa sepeda motor tersebut diikuti oleh Terdakwa II dari belakang.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut korban WASDANA Bin SENTIRAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya