Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. OSKAR Alias GOJIN Bin JAYUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-94/M.2.21/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OSKAR Alias GOJIN Bin JAYUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa OSKAR Alias GOJIN Bin JAYUL pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di dalam toko sembako milik saksi korban KARMUDI yang terletak di Blok Pedati 1 Rt. 04 Rw. 06 Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 Wib saksi korban KARMUDI membuka toko sembako miliknya yang terletak di Blok Pedati 1 Rt. 04 Rw. 06 Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib saksi korban menutup toko sembako tersebut lalu mengunci pintunya dan selanjutnya saksi korban bersama anak kandungnya yang bernama saksi SELVI NURAPRILA meninggalkan toko sembako tersebut untuk menghadiri acara pernikahan keluarganya.
  • Bahwa Terdakwa yang sebelumnya memiliki rencana untuk masuk ke dalam toko sembako milik saksi korban kemudian mengambil uang yang ada di dalam toko tersebut lalu Terdakwa berangkat menuju toko sembako milik saksi korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nomor, setibanya di lokasi toko tersebut Terdakwa memperhatikan situasi sekeliling toko tersebut kemudian setelah situasi dinyatakan aman, Terdakwa memanjat tiang antena wifi hingga sampai ke atap toko kemudian Terdakwa turun dari atap dan masuk ke dalam toko melalui pintu yang tidak dikunci, kemudian Terdakwa berjalan menuju laci tempat penyimpanan uang yang kondisinya tidak dikunci serta kuncinya masih menggantung pada tempatnya hingga kesempatan tersebut dipergunakan Terdakwa yang langsung membuka laci tersebut kemudian Terdakwa melihat ada sejumlah uang yang ada di laci tersebut yang posisinya sudah diikat dengan menggunakan karet, tanpa pikir panjang lalu Terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan memasukannya ke dalam saku celana kemudian Terdakwa keluar dari toko melalui jalan yang sama pada saat masuk kemudian Terdakwa membawa kabur uang milik saksi korban dan pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghitung uang milik saksi korban yang berhasil diambilnya tersebut dan setelah dihitung jumlahnya sebanyak Rp. 10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa ketika saksi korban tiba di rumahnya lalu membuka toko sembako miliknya namun saat itu melihat ada kabel CCTV yang kondisinya berantakan, sehingga kemudian saksi korban melakukan pengecekan di dalam toko tersebut lalu setelah dilakukan pengecekan ternyata uang yang sebelumnya ada di dalam laci meja dengan jumlah sekitar Rp. 10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah hilang, hingga kemudian saksi korban meminta kepada saksi SELVI NURAPRILIA untuk membuka rekaman CCTV dari handphone miliknya hingga akhirnya diketahui bahwa Terdakwa masuk ke dalam toko miliknya tersebut lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya