Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH CENANG RUNENDI Alias CECE Bin (Alm) SUDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 259/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-143/M.2.21/Eku.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CENANG RUNENDI Alias CECE Bin (Alm) SUDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KESATU :

Bahwa Terdakwa CENANG RUNENDI Alias CECE Bin (Alm) SUDIR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG (perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu), pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban KADMA yang terletak di Desa Tugu Blok Mundu 2 Rt. 001 Rw. 004 Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban KADMA, yang mengakibatkan luka”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari Tahun 2023 Terdakwa yang ingin menagih hutang kepada saksi korban KADMA, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG melalui telepon dan meminta untuk menemaninya menuju rumah saksi korban hingga kemudian saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG setuju lalu sekitar pukul 08.15 Wib saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG  berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna putih menuju rumah saksi korban dan sekitar pukul 10.00 Wib keduanya sampai di rumah yang dituju yang saat itu keduanya melihat saksi LENI KRISTINAWATI (istri saksi korban) berada di teras rumah, lalu saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG menanyakan keberadaan saksi korban kepada istrinya tersebut dan saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG mendapatkan jawaban bahwa saksi korban tidak ada di rumah, namun karena pintu depan rumah terbuka lalu kepala saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG melongok masuk dan saat itu melihat saksi korban berada di dalam rumahnya sehingga hal tersebut membuat saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG emosi dan menyuruh saksi korban untuk keluar, kemudian saksi korban keluar dari rumahnya dan duduk di kursi.
  • Bahwa setelah saksi korban duduk di kursi depan rumahnya tiba-tiba saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG langsung berkata kepada saksi korban dengan nada emosi “kamu tuh katanya, melawan ini (Sdr. CECE Alias CENANG)” lalu saksi korban yang tidak mengerti permasalahannya langsung mengatakan “tidak” namun tiba-tiba saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG melemparkan 1 (satu) buah korek api gas warna biru kearah saksi korban hingga mengenai dada, tidak lama kemudian saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG memukul kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya namun saksi korban berusaha menangkis pukulan tersebut sehingga membuat saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG emosi lalu saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG memukul kepala saksi korban yang kemudian diikuti Terdakwa yang posisinya di belakang saksi korban langsung mendorong tubuh saksi korban hingga tubuh saksi korban menabrak kursi kemudian terjatuh dalam posisi telentang, saat itu Terdakwa langsung menginjakkan kakinya kebagian dada saksi korban, yang tidak lama kemudian datang saksi YATNA lalu melerai dan menolong saksi korban hingga akhirnya Terdakwa bersama saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG menghentikan perbuatannya kemudian meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka-luka dan merasakan sakit hingga kemudian dilakukan pemeriksaan medis pada RSUD Kabupaten Indramayu sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 182.2/700-UMPEG/RSUD/2023 tertanggal 25 Januari 2023, yang di buat dan ditandatangani oleh Dokter RIYANTO dengan kesimpulan pemeriksaan yaitu terdapat lecet di tangan kanan dan lecet di kaki kanan, yang diduga akibat trauma benda tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHPidana.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa CENANG RUNENDI Alias CECE Bin (Alm) SUDIR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG (perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Indramayu), pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban KADMA yang terletak di Desa Tugu Blok Mundu 2 Rt. 001 Rw. 004 Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban KADMA, hingga mengalami rasa sakit atau luka”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan Januari Tahun 2023 Terdakwa yang ingin menagih hutang kepada saksi korban KADMA, kemudian sekitar pukul 08.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG melalui telepon dan meminta untuk menemaninya menuju rumah saksi korban hingga kemudian saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG setuju lalu sekitar pukul 08.15 Wib saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG  berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna putih menuju rumah saksi korban dan sekitar pukul 10.00 Wib keduanya sampai di rumah yang dituju yang saat itu keduanya melihat saksi LENI KRISTINAWATI (istri saksi korban) berada di teras rumah, lalu saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG menanyakan keberadaan saksi korban kepada istrinya tersebut dan saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG mendapatkan jawaban bahwa saksi korban tidak ada di rumah, namun karena pintu depan rumah terbuka lalu kepala saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG melongok masuk dan saat itu melihat saksi korban berada di dalam rumahnya sehingga hal tersebut membuat saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG emosi dan menyuruh saksi korban untuk keluar, kemudian saksi korban keluar dari rumahnya dan duduk di kursi.
  • Bahwa setelah saksi korban duduk di kursi depan rumahnya tiba-tiba saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG langsung berkata kepada saksi korban dengan nada emosi “kamu tuh katanya, melawan ini (Sdr. CECE Alias CENANG)” lalu saksi korban yang tidak mengerti permasalahannya langsung mengatakan “tidak” namun tiba-tiba saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG melemparkan 1 (satu) buah korek api gas warna biru kearah saksi korban hingga mengenai dada, tidak lama kemudian saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG memukul kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya namun saksi korban berusaha menangkis pukulan tersebut sehingga membuat saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG emosi lalu saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG memukul kepala saksi korban yang kemudian diikuti Terdakwa yang posisinya di belakang saksi korban langsung mendorong tubuh saksi korban hingga tubuh saksi korban menabrak kursi kemudian terjatuh dalam posisi telentang, saat itu Terdakwa langsung menginjakkan kakinya kebagian dada saksi korban, yang tidak lama kemudian datang saksi YATNA lalu melerai dan menolong saksi korban hingga akhirnya Terdakwa bersama saksi REDI Alias RODOT Alias OMPONG menghentikan perbuatannya kemudian meninggalkan rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka-luka dan merasakan sakit hingga kemudian dilakukan pemeriksaan medis pada RSUD Kabupaten Indramayu sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 182.2/700-UMPEG/RSUD/2023 tertanggal 25 Januari 2023, yang di buat dan ditandatangani oleh Dokter RIYANTO dengan kesimpulan pemeriksaan yaitu terdapat lecet di tangan kanan dan lecet di kaki kanan, yang diduga akibat trauma benda tumpul.   

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya