Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu 2.DAMA
3.ANAH CARKONAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat 067/BPR-MHI/KCL/KU/VII/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAMA
2ANAH CARKONAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 59.346.250,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian antara pihak penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 2, adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   para Tergugat   Wanprestasi  kepada Penggugat;
  4. Menghukum   para Tergugat  untuk  membayar/melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat sebesar Rp. 59.346.250,75 (Lima puluh sembilan juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam ribu Dua Ratus Lima Puluh koma  tujuh lima rupiah)
  5. Menyatakan/menetapkan syah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa : Sebidang tanah darat di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak Desa Cemara Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 687 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00714  Surat Ukur No. 00124/Cemara/2016 Tanggal 22 April 2016 an. Dama Dan Anah Carkonah.  Dengan Batas-batas sebelah Utara Selokan, sebelah Timur Tanah Jaenudin sebelah Selatan Tanah PU/Jalan Desa. Sebelah Barat Tanah Racih
  6. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walau adanya keberatan.
  8. Menghukum Tergugat 1dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  9. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak