Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. Nursidi Als Grandong Bin Saidi Als Sanudi Als Kelinci Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-48/M.2.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nursidi Als Grandong Bin Saidi Als Sanudi Als Kelinci[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURSIDI Alias GRANDONG Bin SAIDI Alias SANUDI Alias KELINCI pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi korban WALID yang terletak di Desa Lombang Blok Dua Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan penganiayaanterhadap saksi korban WALID, hingga mengalami rasa sakit atau luka, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut : ------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 07.00 Wib ketika saksi korban WALID bersama saksi KARJONO dan saksi WARKIM sedang mengobrol di depan rumah saksi korban, kemudian Terdakwa datang dengan rasa kesal lalu mendekati saksi KARJONO dan mengatakan “kamu melotot aja ke saya, berkelahi tah?” kemudian Terdakwa menarik kerah baju yang dipakai saksi KARJONO hingga saksi korban yang melihat hal tersebut langsung melerai dan menyuruh Terdakwa untuk pulang hingga Terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa kembali ke rumah saksi korban sambil membawa senjata tajam jenis golok, tanpa basa basi Terdakwa mendekati saksi korban dan Terdakwa yang merasa tidak terima dengan saksi korban kemudian emosi dan saat itu membacokan senjata tajam yang dibawanya kearah muka saksi korban hingga saksi korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri dan senjata tajam tersebut mengenai jempol tangan kiri saksi korban kemudian mengenai bibir atas serta dahi sebelah kanan yang saat itu mengeluarkan darah, lalu masyarakat datang dan akhirnya melerai kejadian tersebut kemudian membawa saksi korban untuk berobat.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka-luka kemudian saksi korban dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Mursid Ibnu Syafiuddin Kabupaten Indramayu Nomor : 445.1/741-RM/2023 tanggal 11 Maret 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SHINTYA DEWI dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka robek dibagian kelopak mata, bibir, dan ibu jari tangan kiri.

 

Pihak Dipublikasikan Ya