Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH SARIPUDIN Alias PUDIN Bin AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-59/M.2.21/ Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIPUDIN Alias PUDIN Bin AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa terdakwa SARIPUDIN Alias PUDIN Bin AMIR, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di warung milik saksi SITI ARYANI yang terletak di Dusun III Rt. 018 Rw. 005 Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, maka Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan November Tahun 2023 sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WASTONI Alias EMENG (DPO) yang saat itu menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke warung – warung, hingga kemudian Terdakwa tertarik untuk mendapatkan keuntungan berupa uang rupiah asli lalu Terdakwa menerima tawaran tersebut lalu pada sekitar bulan Desember Tahun 2023 Sdr. WASTONI Alias EMENG menyuruh Terdakwa untuk mengambil paketan uang rupiah palsu tersebut yang dikirim oleh angkutan mobil Bus Donggala, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa menuju Jln. Binaria – Bondan dan setelah sampai di lokasi yang dimaksud Terdakwa bertemu dengan bus yang mengirimkan paket kipas angin yang didalamnya terdapat uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Terdakwa membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa kemudian uang rupiah palsu tersebut oleh Terdakwa diedarkan dengan cara dibelanjakan ke warung-warung yang ada di wilayah Desa Jatiwangi sebanyak 7 (tujuh) lembar, di wilayah Desa Gegesik sebanyak 6 (enam) lembar, di Desa Arjawinangun sebanyak 4 (empat) lembar, Desa Kapringan sebanyak 4 (empat) lembar dan di Desa Cikedung sebanyak 1 (satu) lembar, kemudian sisa uang rupiah palsu tersebut oleh Terdakwa diedarkan kepada saksi BUDIYONO Alias BOMBOM (berkas terpisah) dan saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON (berkas terpisah) sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan uang rupiah asli sekitar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan keuntungan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa kembali memesan uang rupiah palsu kepada Sdr. WASTONI Alias EMENG sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian uang rupiah palsu tersebut diantarkan melalui kendaraan travel yang langsung datang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara dibelanjakan ke warung yang ada di wilayah Desa Kapringan dan Desa Gegesik sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa kembalian uang rupiah asli.
  • Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Terdakwa bersama saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah hitam, Nopol : E-4432-QR sambil membawa uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) menuju wilayah Cirebon, kemudian keduanya membelanjakan uang rupiah palsu tersebut sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) hingga mendapatkan uang rupiah asli sebanyak Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian uang rupiah asli tersebut dibagi dua antara Terdakwa dengan saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON lalu keduanya pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Sdr. WASTONI Alias EMENG kembali mengirim uang rupiah palsu kepada Terdakwa sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Terdakwa diedarkan kepada saksi BUDIYONO Alias BOMBOM sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan uang rupiah asli sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, Terdakwa membelanjakan uang rupiah palsu tersebut di warung milik saksi SITI ARYANI yang terletak di Dusun III Rt. 018 Rw. 005 Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dengan membeli rokok sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa membayarnya dengan menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan uang kembalian sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang seluruhnya asli, lalu Terdakwa bergegas meninggalkan warung tersebut 
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa kembali mengedarkan uang rupiah palsu tersebut kepada saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk dibelanjakan ke warung – warung dengan tujuan mendapatkan uang kembalian berupa uang rupiah asli.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib ketika petugas Kepolisian dari Polsek Sukagumiwang yaitu saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO sedang melaksanakan tugas Patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON telah mengedarkan uang rupiah palsu di sebuah counter milik warga bernama MISJA sehingga saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON berikut barang buktinya yang saat itu mengakui bahwa uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari Terdakwa yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan, kemudian Terdakwa saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang rupiah palsu kepada Terdakwa dan juga kepada saksi BUDIYONO Alias BOMBOM hingga akhirnya dilakukan pengembangan penyelidikan kemudian saksi BUDIYONO Alias BOMBOM berhasil diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya Terdakwa bersama saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON dan saksi BUDIYONO Alias BOMBOM berikut masing-masing barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Sukagumiwang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, sebagaimana Surat dari Bank Indonesia No.26/4/Cn-BICAC/Srt/Rhs tertanggal 5 Februari 2024 beserta lampirannya, ternyata dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar yang disita dari terdakwa, saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON dan saksi BUDIYONO Alias BOMBOM tersebut berdasarkan pemeriksaan laboratoris dinyatakan TIDAK ASLI.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SARIPUDIN Alias PUDIN Bin AMIR, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di warung milik saksi SITI ARYANI yang terletak di Dusun III Rt. 018 Rw. 005 Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, maka Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan November Tahun 2023 sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WASTONI Alias EMENG (DPO) yang saat itu menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke warung – warung, hingga kemudian Terdakwa tertarik untuk mendapatkan keuntungan berupa uang rupiah asli lalu Terdakwa menerima tawaran tersebut lalu pada sekitar bulan Desember Tahun 2023 Sdr. WASTONI Alias EMENG menyuruh Terdakwa untuk mengambil paketan uang rupiah palsu tersebut yang dikirim oleh angkutan mobil Bus Donggala, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa menuju Jln. Binaria – Bondan dan setelah sampai di lokasi yang dimaksud Terdakwa bertemu dengan bus yang mengirimkan paket kipas angin yang didalamnya terdapat uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu Terdakwa membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa kemudian uang rupiah palsu tersebut oleh Terdakwa diedarkan dengan cara dibelanjakan ke warung-warung yang ada di wilayah Desa Jatiwangi sebanyak 7 (tujuh) lembar, di wilayah Desa Gegesik sebanyak 6 (enam) lembar, di Desa Arjawinangun sebanyak 4 (empat) lembar, Desa Kapringan sebanyak 4 (empat) lembar dan di Desa Cikedung sebanyak 1 (satu) lembar, kemudian sisa uang rupiah palsu tersebut oleh Terdakwa diedarkan kepada saksi BUDIYONO Alias BOMBOM (berkas terpisah) dan saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON (berkas terpisah) sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan uang rupiah asli sekitar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang merupakan keuntungan Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa kembali memesan uang rupiah palsu kepada Sdr. WASTONI Alias EMENG sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian uang rupiah palsu tersebut diantarkan melalui kendaraan travel yang langsung datang ke rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengedarkan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara dibelanjakan ke warung yang ada di wilayah Desa Kapringan dan Desa Gegesik sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa kembalian uang rupiah asli.
  • Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Terdakwa bersama saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah hitam, Nopol : E-4432-QR sambil membawa uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) menuju wilayah Cirebon, kemudian keduanya membelanjakan uang rupiah palsu tersebut sebanyak Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) hingga mendapatkan uang rupiah asli sebanyak Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian uang rupiah asli tersebut dibagi dua antara Terdakwa dengan saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON lalu keduanya pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Sdr. WASTONI Alias EMENG kembali mengirim uang rupiah palsu kepada Terdakwa sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu uang tersebut oleh Terdakwa diedarkan kepada saksi BUDIYONO Alias BOMBOM sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa mendapatkan uang rupiah asli sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, Terdakwa membelanjakan uang rupiah palsu tersebut di warung milik saksi SITI ARYANI yang terletak di Dusun III Rt. 018 Rw. 005 Desa Jagapura Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dengan membeli rokok sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian Terdakwa membayarnya dengan menggunakan uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan uang kembalian sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang seluruhnya asli, lalu Terdakwa bergegas meninggalkan warung tersebut 
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2024 Terdakwa kembali mengedarkan uang rupiah palsu tersebut kepada saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk dibelanjakan ke warung – warung dengan tujuan mendapatkan uang kembalian berupa uang rupiah asli.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib ketika petugas Kepolisian dari Polsek Sukagumiwang yaitu saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO sedang melaksanakan tugas Patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON telah mengedarkan uang rupiah palsu di sebuah counter milik warga bernama MISJA sehingga saksi INDRA LUKMAN HAKIM bersama saksi DADE KURNIA, saksi SOFYAN HERMAWAN dan saksi MUHAMAD YANTO melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON berikut barang buktinya yang saat itu mengakui bahwa uang rupiah palsu tersebut diperoleh dari Terdakwa yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya Terdakwa berhasil diamankan, kemudian Terdakwa saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang rupiah palsu kepada Terdakwa dan juga kepada saksi BUDIYONO Alias BOMBOM hingga akhirnya dilakukan pengembangan penyelidikan kemudian saksi BUDIYONO Alias BOMBOM berhasil diamankan berikut barang buktinya, selanjutnya Terdakwa bersama saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON dan saksi BUDIYONO Alias BOMBOM berikut masing-masing barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Sukagumiwang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, sebagaimana Surat dari Bank Indonesia No.26/4/Cn-BICAC/Srt/Rhs tertanggal 5 Februari 2024 beserta lampirannya, ternyata dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 68 (enam puluh delapan) lembar yang disita dari terdakwa, saksi EKO FARDIAN Alias BETA Alias AMBON dan saksi BUDIYONO Alias BOMBOM tersebut berdasarkan pemeriksaan laboratoris dinyatakan TIDAK ASLI.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya