Petitum |
- Menyatakan Pembantah adalah sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pembantah adalah selaku pemilik sah atas :
- Tanah darat yang di atasnya berdiri sebuah rumah yang terletak di Desa Cempeh RT 002/RW 001 Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu seluas 951 m2 semula atas nama Nuriyah sekarang atas nama Yetty Resmiati Roekman, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Desa ;
- Sebelah Timur : Tanah sawah Mustam ;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah H.Darijah ;
- Sebelah Barat : Tanah darat Tayim ;
- Tanah sawah dengan Nomor C Desa 3662 Persil 41 seluas 4472 m2. terletak di Blok Tambak, Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu semula atas nama Darijah/Nuriyah sekarang atas nama Yetty Resmiati Roekman, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah sawah Hj. Warnita
- Sebelah Timur : Tanah sawah Yayah
- Sebelah Selatan : Tanah sawah Yayah
- Sebelah Barat : Tanah sawah Muharom
- Tanah sawah dengan Nomor C Desa: 499 Persil 57 seluas 3696m2. Terletak di Blok Plawad, Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu semula atas nama Nuriyah sekarang atas nama Yetty Resmiati Roekman, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah sawah Wiyuyun W;
- Sebelah Timur : Tanah sawah Nuriyah ;
- Sebelah Selatan : Batas Desa Tugu ;
- Sebelah Barat : Tanah sawah Wasmin ;
- Menyatakan Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 01/BA.Pdt.Sit.Eks/2021/PN.Idm jo Nomor: 02/Pdt.G.S/2021/PN. Idm. tanggal 6 Mei 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan mengangkat Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Indramayu sesuai Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 01/BA.Pdt.Sit.Eks/2021/PN.Idm jo. Nomor: 02/Pdt.G.S/2021/PN. Idm. tanggal 6 Mei 2021 terhadap :
- Tanah darat yang di atasnya berdiri sebuah rumah yang terletak di Desa Cempeh RT 002/RW 001 Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu seluas 951 m2 semula atas nama Nuriyah sekarang atas nama Yetty Resmiati Roekman, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan Desa ;
- Sebelah Timur : Tanah sawah Mustam ;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah H.Darijah ;
- Sebelah Barat : Tanah darat Tayim ;
- Tanah sawah dengan Nomor C Desa 3662 Persil 41 seluas 4472 m2. terletak di Blok Tambak, Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu semula atas nama Darijah/Nuriyah sekarang atas nama Yetty Resmiati Roekman, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah sawah Hj. Warnita
- Sebelah Timur : Tanah sawah Yayah
- Sebelah Selatan : Tanah sawah Yayah
- Sebelah Barat : Tanah sawah Muharom
- Tanah sawah dengan Nomor C Desa: 499 Persil 57 seluas 3696m2. Terletak di Blok Plawad, Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu semula atas nama Nuriyah sekarang atas nama Yetty Resmiati Roekman, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah sawah Wiyuyun W;
- Sebelah Timur : Tanah sawah Nuriyah ;
- Sebelah Selatan : Batas Desa Tugu ;
- Sebelah Barat : Tanah sawah Wasmin ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum banding maupun kasasi ;
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|