Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. YAYAN SUPRIYADIN Alias DODIT Bin DARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-112/M.2.21/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa YAYAN SUPRIYADIN Alias DODIT Bin DARTA, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Taman perjuangan yang terletak di Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa ingin menambah penghasilan diluar pekerjaan sehari-harinya hingga akhirnya memiliki keinginan untuk berjualan obat sediaan farmasi jenis Hexymer,  Tramadol, Trihexyphenidyl dan tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) agar mendapatkan keuntungan, lalu Terdakwa mendatangi seseorang yang telah dikenalnya yaitu Sdr. BAGUS (DPO) yang berada di Desa Pamanukan Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dan setelah sampai di lokasi yang dituju tepatnya di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa membeli obat-obatan tersebut diantaranya obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) box obat jenis Hexymer @ box berisi 1000 (seribu) tablet, obat jenis Tramadol dengan harga Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket obat jenis Tramadol yang dibungkus plastik bening @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet, obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) paket obat jenis Trihexyphenidyl @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet serta tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 4 (empat) box obat jenis Dextro @ box berisi 1000 (seribu) tablet, kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli disuatu tempat yang sebelumnya dijanjikan oleh pembeli, dimana Terdakwa menjual obat jenis Hexymer kepada pembeli dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) box obat jenis Hexymer berisi 1000 (seribu) tablet, obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) paket obat jenis Tramadol yang dibungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet, obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket obat jenis Trihexyphenidyl @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet dan Tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) dijual dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) box obat jenis Dextro berisi 1000 (seribu) tablet, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbox obat jenis Hexymer, Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perpaket obat jenis Tramadol, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket obat jenis Trihexyphenidyl dan untuk Tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbox nya .
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira pukul 13.00 Wib  Terdakwa kembali menjual obat jenis Tramadol kepada saksi TURNITA ALIAS OTOP sebanyak 3 (tiga) paket obat jenis Tramadol yang dibungkus plastik bening @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @
    strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah rupiah), bertempat di Taman perjuangan yang terletak di Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.  
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) box obat jenis Hexymer @ box berisi 1000 (seribu) tablet dengan jumlah keseluruhan 2.000 (dua ribu) tablet , 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik bening berisi 1000 (seribu) tablet, 2 (dua) paket obat jenis Tramadol yang dibungkus plastik bening @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) tablet dan 10 (sepuluh) strip obat jenis Trihexyphenidyl @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) tablet, kemudian sekira pukul 19.45 Wib Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nopol E 4079 QL menuju Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk menjual obat tersebut kepada Sdr. SOMPLO, setelah sampai di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa berhenti di pinggir jalan namun tidak lama kemudian datang  petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, S.M, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar di wilayah tersebut, kemudian  saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, S.M langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik bening berisi 1000 (seribu) tablet, 1 (satu) box obat jenis Hexymer berisi 1000 (seribu) tablet dan 18 (delapan belas) paket obat jenis Tramadol yang dibungkus plastik bening @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 1.800 (seribu delapan ratus) tablet yang disimpan di tempat gantungan sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nopol E 4079 QL, kemudian Terdakwa mengakui bahwa dirinya masih memiliki obat sediaan farmasi di rumahnya hingga kemudian  saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, S.M melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi DEDEH SUPRIYADI dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna putih berisi 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik bening berisi 1000 (seribu) tablet, 227 (dua ratus dua puluh tujuh) strip obat jenis Trihexyphenidyl @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 2.270 (dua ribu dua ratus tujuh puluh) tablet serta 2 (dua) pack plastik klip bening, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 1961/NOF/2024 tanggal 16 Mei 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8180 gram diberi nomor barang bukti 1035/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,6362 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4669 gram diberi nomor barang bukti 1036/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3197 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4614 gram diberi nomor barang bukti 1037/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 1,3099 gram
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6020 gram diberi nomor barang bukti 2140/2023/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3099 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa YAYAN SUPRIYADIN Alias DODIT Bin DARTA, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira pukul 13.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Taman perjuangan yang terletak di Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa ingin menambah penghasilan diluar pekerjaan sehari-harinya hingga akhirnya memiliki keinginan untuk berjualan obat sediaan farmasi jenis Hexymer,  Tramadol, Trihexyphenidyl dan tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) agar mendapatkan keuntungan, lalu Terdakwa mendatangi seseorang yang telah dikenalnya yaitu Sdr. BAGUS (DPO) yang berada di Desa Pamanukan Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dan setelah sampai di lokasi yang dituju tepatnya di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa membeli obat-obatan tersebut diantaranya obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) box obat jenis Hexymer @ box berisi 1000 (seribu) tablet, obat jenis Tramadol dengan harga Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket obat jenis Tramadol yang dibungkus plastik bening @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet, obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 3.120.000,- (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) paket obat jenis Trihexyphenidyl @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet serta tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 4 (empat) box obat jenis Dextro @ box berisi 1000 (seribu) tablet, kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli disuatu tempat yang sebelumnya dijanjikan oleh pembeli, dimana Terdakwa menjual obat jenis Hexymer kepada pembeli dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) box obat jenis Hexymer berisi 1000 (seribu) tablet, obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) paket obat jenis Tramadol yang dibungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet, obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket obat jenis Trihexyphenidyl @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet dan Tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) dijual dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh rupiah) sebanyak 1 (satu) box obat jenis Dextro berisi 1000 (seribu) tablet, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbox obat jenis Hexymer, Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perpaket obat jenis Tramadol, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaket obat jenis Trihexyphenidyl dan untuk Tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbox nya .
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira pukul 13.00 Wib  Terdakwa kembali menjual obat jenis Tramadol kepada saksi TURNITA ALIAS OTOP sebanyak 3 (tiga) paket obat jenis Tramadol yang dibungkus plastik bening @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @
    strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah rupiah), bertempat di Taman perjuangan yang terletak di Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 2 (dua) box obat jenis Hexymer @ box berisi 1000 (seribu) tablet dengan jumlah keseluruhan 2.000 (dua ribu) tablet , 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik bening berisi 1000 (seribu) tablet, 2 (dua) paket obat jenis Tramadol yang dibungkus plastik bening @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) tablet dan 10 (sepuluh) strip obat jenis Trihexyphenidyl @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) tablet, kemudian sekira pukul 19.45 Wib Terdakwa berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nopol E 4079 QL menuju Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk menjual obat tersebut kepada Sdr. SOMPLO, setelah sampai di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa berhenti di pinggir jalan namun tidak lama kemudian datang  petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, S.M, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar di wilayah tersebut, kemudian  saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, S.M langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik bening berisi 1000 (seribu) tablet, 1 (satu) box obat jenis Hexymer berisi 1000 (seribu) tablet dan 18 (delapan belas) paket obat jenis Tramadol yang dibungkus plastik bening @ paket berisi 10 (sepuluh) strip @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 1.800 (seribu delapan ratus) tablet yang disimpan di tempat gantungan sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nopol E 4079 QL, kemudian Terdakwa mengakui bahwa dirinya masih memiliki obat sediaan farmasi di rumahnya hingga kemudian  saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, S.M melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi DEDEH SUPRIYADI dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik warna putih berisi 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP yang dibungkus plastik bening berisi 1000 (seribu) tablet, 227 (dua ratus dua puluh tujuh) strip obat jenis Trihexyphenidyl @ strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 2.270 (dua ribu dua ratus tujuh puluh) tablet serta 2 (dua) pack plastik klip bening, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 1961/NOF/2024 tanggal 16 Mei 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,8180 gram diberi nomor barang bukti 1035/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,6362 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4669 gram diberi nomor barang bukti 1036/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3197 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4614 gram diberi nomor barang bukti 1037/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 1,3099 gram
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6020 gram diberi nomor barang bukti 2140/2023/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3099 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol tersebut.  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya