Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Idm PT BANK RAKYAT INDONESIA CASMIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CASMIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.347.259,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar                              Rp. 43.347.259,- (Empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Desa Jatibarang Baru Blok Desa RT 016 RW 004 Kec. Jatibarang Kab. Indramayu dengan bukti kepemilikan AJB No. 379/Jtb/JB/07/1996 atas nama Casmidi – Emi , Persil No. 88 B, D.II Blok Desa Kohir No. C.3446 Luas 61 m2 dengan batas – batas ; Utara : Rumah Kasti, Selatan : Pekarangan Sirman, Barat : Jalan Desa,  Timur : Rumah Suherman.
  5. Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat beralamat di Desa Jatibarang Baru Blok Desa RT 016 RW 004 Kec. Jatibarang Kab. Indramayu dengan bukti kepemilikan AJB No. 379/Jtb/JB/07/1996 atas nama Casmidi – Emi , Persil No. 88 B, D.II Blok Desa Kohir No. C.3446 Luas 61 m2 dengan batas – batas ; Utara : Rumah Kasti, Selatan : Pekarangan Sirman, Barat : Jalan Desa,  Timur : Rumah Suherman.
  6. Menyatakan sah secara hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat beralamat di Desa Jatibarang Baru Blok Desa RT 016 RW 004 Kec. Jatibarang Kab. Indramayu dengan bukti kepemilikan AJB No. 379/Jtb/JB/07/1996 atas nama Casmidi – Emi , Persil No. 88 B, D.II Blok Desa Kohir No. C.3446 Luas 61 m2 dengan batas – batas ; Utara : Rumah Kasti, Selatan : Pekarangan Sirman, Barat : Jalan Desa,  Timur : Rumah Suherman.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak