Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Idm SOLEK KUWU DESA DADAP KECAMATAN JUNTINYUAT KABUPATEN INDRAMAYU, yang diwakili atau karena jabatannya sebagai Kuwu Desa Dadap oleh Tuan ASYIRIQIN SYARIF WAHADI, S.Sos. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat 0111
Penggugat
NoNama
1SOLEK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MABRURI YAMIEN, SH.SOLEK
Tergugat
NoNama
1KUWU DESA DADAP KECAMATAN JUNTINYUAT KABUPATEN INDRAMAYU, yang diwakili atau karena jabatannya sebagai Kuwu Desa Dadap oleh Tuan ASYIRIQIN SYARIF WAHADI, S.Sos.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KHAERUN
2KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA DADAP KECAMATAN JUNTINYUAT KABUPATEN INDRAMAYU, yang diwakili oleh KAEDI Bin H. KASDORIH.,
3DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DPMD) KABUPATEN INDRAMAYU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 471.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan atas tanah atau harta milik TERGUGAT tersebut;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pasar Desa yang dibuat dan ditandatangani secara bersama-sama oleh pihak PENGGUGAT, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pasar Desa Nomor: 01/PAN-PASR/XI/2021, tanggal 13 November 2021 adalah sah, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum; 
  4. Menyatakan Perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani secara bersama-sama oleh pihak PENGGUGAT, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pasar Desa Nomor: 01/PAN-PASR/XI/2021, tanggal 13 November 2021 dengan anggaran sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2021 (Hasil Negoisasai dan Klarifikasi) sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) adalah sah, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum; 
  5. Menyatakan perjanjian tambahan (Adendum) dari anggaran sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perjanjian Kerjasama Pembangunan Pasar Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Tahun 2021 (Hasil Negoisasai dan Klarifikasi) sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan dikurangi sebagian pembayaran, maka ada hak PENGGUGAT yang masih tersisa dan harus dibayar oleh TERGUGAT sebesar Rp. 471.000.000,- (empat ratus tujuh puluh satu juta rupiah) adalah sah, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum;
  6. Menyatakan pada tanggal 20 Nopember 2023 adanya penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Tahun 2021 yang dibuat dan ditandatangani secara bersama-sama, antara pihak TERGUGAT dengan pihak PENGGUGAT; 
  7. Menyatakan TERGUGAT tidak pernah memenuhi janjinya dan melunasi sisa kewajibannya yang masih tersisa sebesar Rp. 471.000.000,- (empat ratus tujuh puluh satu juta rupiah), maka atas perbuatannya tersebut TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji; 
  8. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera melunasi atau membayar sisa hutang Pembangunan Pasar Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 471.000.000,- (empat ratus tujuh puluh satu juta rupiah) secara sukarela, tunai serta tanpa syarat apapun ;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara materiil kepada PENGGUGAT yaitu terhitung sejak bulan Agustus 2022 karena beban hutang untuk membayar kepada Pihak Ketiga dengan bunga Rp. 300.000.000,- x 3% =  Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setiap bulannya sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini; 
  10. Menghukum TERGUGAT jika tidak bisa memenuhi atau membayar sisa hutang kepada PENGGUGAT yang masih tersisa sebesar Rp. 471.000.000,- (empat ratus tujuh puluh satu juta rupiah) dan membayar ganti kerugian secara materiil terhitung sejak bulan Agustus 2022 karena beban hutang untuk membayar kepada Pihak Ketiga dengan bunga sebesar Rp. 300.000.000,- x 3% =  Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setiap bulannya sampai dengan dilaksanakannya isi putusan, maka TERGUGAT untuk menyerahkan asset berupa tanah darat atau tanah sawah miliknya sebagai jaminan hutang kepada PENGGUGAT secara sukarela, aman dan tanpa syarat apapun; 
  11. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III dalam perkara ini dihukum untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini; 
  12. Mentakan gugatan PENGGUGAT cukup jelas dan terbukti, maka putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad); 
  13. Menghukum TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, jika lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan; 
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Indramayu Krelas 1B yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequl et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak