Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Idm | JUMAR BIN SARWAN (ALM) | SARPINIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 164.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
Sebelah Utara: Milik Uminih; Sebelah Timur: Milik Kardinah; Sebelah Selatan: Milik Nurtem; Sebelah Barat: Milik Uminih.
Nilai Jual tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pernyataan tanggal 5 Mei 1999 antara Sdri. WARYAM dengan MURINIH JUMAR, yaitu senilai Rp. 114.000.000,- (Seratus Empat Belas Juta Rupiah);
Akibat tindakan sewenang-wenang Tergugat telah berakibat kepada Penggugat menanggung beban biaya serta rasa malu, sehingga layak dan beralasan hukum terhadap Tergugat diwajibkan membayar akibat kerugian Immateril tersebut senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
SUBSIDAIR : Atau apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequ0 et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |