Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. RISKI ADI Alias BELO Bin JOKO SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-105/M.2.21/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI ADI Alias BELO Bin JOKO SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

Bahwa Terdakwa RISKI ADI Alias BELO Bin JOKO SUJONO, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Blok Bojong Melati Rt. 001 Rw. 001 Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada tahun 2019 saksi TIO NUGROHO Alias MENYON membentuk kelompok remaja yang diberinama BOSEL (bocah selon) yang beranggotakan 10 (sepuluh) orang diantaranya Terdakwa, RIVALDO FEBRIAN Alias RIVAL, FIKRI ILHAMI, RIYAN RAFAEL, RAJA Alias GEPAK, BARA, RIDHO, ARDI, AHMAD Alias KAMAD Alias MADUN serta YUDHA Alias DULMIN, kelompok tersebut memiliki akun Instagram dengan nama “bosel19indramayu” dan bertujuan salah satunya melayani tantangan atau duel dari kelompok lawan.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa bersama teman-temannya yang tergabung dalam kelompok Bosel tersebut berkumpul di sebuah warung yang berada di Blok Bojong Melati Rt. 003 Rw. 001 Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, kemudian saat itu juga Sdr. OBAY datang sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit lalu ikut berkumpul di warung tersebut hingga akhirnya saksi TIO NUGROHO Alias MENYON bersama Sdr. OBAY meninggalkan tempat tersebut sedangkan Terdakwa dan teman-teman lainnya masih berkumpul di warung tersebut.
  • Bahwa setelah keduanya meninggalkan warung dimaksud, tiba-tiba Sdr. OBAY menghubungi saksi TIO NUGROHO Alias MENYON dan memberitahu bahwa senjata tajam miliknya ketinggalan di warung tersebut hingga akhirnya saksi TIO NUGROHO Alias MENYON menghubungi Terdakwa lalu menyuruh Terdakwa untuk membawa senjata tajam jenis celurit milik sdr. OBAY tersebut dan menyimpannya, hingga kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) bilah celurit tersebut ke rumahnya lalu menyimpannya di bawah tempat tidur.   
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib petugas Kepolisian Polsek Tukdana yaitu saksi SURADI bersama saksi ANDRI PRIYATNA menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kelompok remaja yang berkumpul di warung milik Sdri WA ASIH yang berada di Blok Bojong Melati Rt. 003 Rw. 001 Desa Karanggetas Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu yang dijadikan sebagai markas, hingga keduanya menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebegan di warung tersebut hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan senjata tajam di rumahnya sehingga saksi SURADI bersama saksi ANDRI PRIYATNA langsung menuju rumah Terdakwa dan akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit yang berada di bawah tempat tidur, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Tukdana untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai senjata tajam tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).  

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya