Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu 1.YANAH MUZAYANAH
2.MANSUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat 090/BPR-MHI/KCK/KU/VIII/2024
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARSANTO, S.E., Dkk.PT. BPR Mitra Harmoni Indramayu
Tergugat
NoNama
1YANAH MUZAYANAH
2MANSUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.682.845,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa surat perjanjian antara pihak penggugat dan tergugat adalah sah dan mengikat;

3.    Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat  Wanprestasi  kepada Penggugat;

4.  Menghukum   Tergugat untuk  membayar/melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat.

5.    Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan diatas tanah dan bangunan yang dijaminkan.

6.    menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.

7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walau adanya keberatan.

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri  Indramayu berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak