Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. MULYADI Alias SIWIL Bin MAULANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-100/M.2.21/ Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Alias SIWIL Bin MAULANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

Bahwa Terdakwa MULYADI Alias SIWIL Bin MAULANI pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Pantura Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk “,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 Terdakwa bersama ketiga temannya yaitu saksi KADIMIN Alias BOLANG, Sdr. AMIN dan Sdr. BAKROJI merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor sehingga kemudian Terdakwa menyiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang berbahan kayu warna hitam dengan sarung berbahan kayu warna hitam dengan lilitan tambang warna merah miliknya, kemudian golok tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas gendong berbahan jeans warna biru dongker dan selanjutnya tas yang berisikan golok tersebut di bawa dengan cara digendong pada pundak Terdakwa, kemudian Terdakwa membonceng sepeda motor yang dikendarai saksi KADIMIN Alias BOLANG dengan tujuan untuk mencari sasaran yang diikuti oleh Sdr. AMIN dan Sdr. BAKROJI.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa bersama saksi KADIMIN Alias BOLANG, Sdr. AMIN dan Sdr. BAKROJI melintas di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, kemudian tas yang berisikan senjata tajam jenis golok oleh Terdakwa disimpan di dasboard depan sepeda motor yang dikendarai saksi KADIMIN Alias BOLANG, kemudian Terdakwa bersama saksi KADIMIN Alias BOLANG, Sdr. AMIN dan Sdr. BAKROJI berhenti di pinggir jalan raya Pantura Desa Jumbleng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu dengan tujuan mencari sasaran sepeda motor namun tidak lama kemudian datang pihak Kepolisian dari Polsek Losarang yaitu saksi DEDI SUPRIYADI bersama saksi SUBANDI yang sebelumnya telah curiga hingga kemudian saksi DEDI SUPRIYADI bersama saksi SUBANDI mengamankan Terdakwa dan saksi KADIMIN Alias BOLANG kemudian berhasil melakukan penggeledahan terhadap sebuah tas gendong berbahan jeans warna biru dongker yang berisikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang berbahan kayu warna hitam dengan sarung berbahan kayu warna hitam dengan lilitan tambang warna merah, hingga kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Losarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang berbahan kayu warna hitam dengan sarung berbahan kayu warna hitam dengan lilitan tambang warna merah tersebut merupakan milik Terdakwa yang sebelumnya dibeli online di akun Shopee dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis golok tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya