Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Idm Kristina Meilin M 1.PT. Ranadipradja Niaga Nusantara
2.Nuridwan Purbawisesa Ranadipradja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat 21/SMSP.IV/2024
Penggugat
NoNama
1Kristina Meilin M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Rinaldi Siregar, S.H.M.H., DkkKristina Meilin M
Tergugat
NoNama
1PT. Ranadipradja Niaga Nusantara
2Nuridwan Purbawisesa Ranadipradja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.729.140.939,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 3 Agustus 2023 antara PENGGUGAT selaku Investor dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku pengelola modal investasi untuk usaha Repacker (Pengemasan) Minyak Goreng Curah sebanyak 200 Ton dengan harga beli sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) per kilogram (kg).
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas seluruh biaya, kerugian dan bunga kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.729.140.939,- (dua miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
    1. Modal Investasi PENGGUGAT sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua miliar enam ratus juta rupiah) + Bunga Moratoir sebesar 6% per tahun atau senilai Rp. 78.640.939,- (tujuh puluh  delapan juta enam ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah.
    2. Biaya transportasi PENGGUGAT dari Kabupaten Pangandaran ke Kabupaten Indramayu untuk menemui PARA TERGUGAT pada bulan Oktober 2023 dan bulan November 2023 adalah sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Fee yang belum dibayarkan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
  5. Menyatakan   sah   dan   berharga   Sita   Jaminan (Conservatoir Beslag) atas  Harta Kekayaan milik TERGUGAT  I dan TERGUGAT II.
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding maupun Kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad).
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak