Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. LUKMAN Bin (Alm) TARAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-69/M.2.21/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Bin (Alm) TARAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LUKMAN Bin (Alm) TARAM pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Counter Handphone Tellering Cabang Patrol yang terletak di Desa Patrol Lor Blok Seketeng Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 19.00 Wib Terdakwa berjalan kaki dan melintas di depan Counter Handphone Tellering Cabang Patrol yang terletak di Desa Patrol Lor Blok Seketeng Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, saat itu timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam counter tersebut dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya sehingga kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya sambil menyusun strategi untuk bisa masuk ke dalam counter tersebut.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa berjalan menuju counter tersebut dan setelah counter dalam keadaan tutup, kemudian Terdakwa mencari jalan untuk masuk ke dalam counter tersebut sambil mengawasi situasi sekeliling counter hingga sekitar pukul 23.00 Wib situasi dinyatakan aman lalu Terdakwa memanjat bangunan kosong yang ada di sebelah kiri counter kemudian melalui genteng hingga sampai di jendela counter, lalu Terdakwa membuka jendela counter dengan menggunakan kedua tangannya hingga jendela tersebut akhirnya terbuka kemudian Terdakwa masuk ke dalam counter melalui jendela tersebut dan berhasil sampai pada lantai dua, lalu Terdakwa menuju lantai satu dan langsung mencari barang berupa handphone pada tiap-tiap meja yang ada di ruangan tersebut namun Terdakwa tidak menemukannya hingga Terdakwa terus mencarinya dan akhirnya Terdakwa menemukan sebuah brangkas yang ada di bawah tangga dengan posisi dikunci gembok, karena brangkas tersebut sulit dibuka kemudian Terdakwa memutuskan pulang ke rumah untuk mengambil alat-alat yang bisa membuka brangkas tersebut yang kemudian Terdakwa keluar dari counter melalui jendela yang sama saat masuk lalu Terdakwa menuju ke rumahnya.
  • Bahwa setelah Terdakwa berada di rumahnya kemudian Terdakwa menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah mesin gerinda warna merah merk Mactec, 1 (satu) buah gergaji besi warna orange serta 1 (satu) buah obeng gepeg, lalu Terdakwa membawa alat-alat tersebut menuju counter Tellering cabang Patrol dan saat dalam perjalanan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah karung warna coklat hingga Terdakwa membawa karung tersebut yang akhirnya Terdakwa sampai di counter handphone tersebut, kemudian Terdakwa masuk ke dalam counter dengan cara yang sama pada saat awal masuk dan setelah sampai di lantai dua kemudian Terdakwa menuju lantai bawah atau lantai satu lalu Terdakwa mendekati sebuah brangkas yang ada di bawah tangga, kemudian Terdakwa merusak kunci brangkas dengan menggunakan mesin gerinda hingga akhirnya berhasil lalu Terdakwa mencongkelnya dengan alat yang sudah disediakan namun masih terdapat kunci lagi dalam brangkas tersebut hingga kemudian Terdakwa kembali merusak kunci tersebut dengan menggunakan mesin gerinda sampai akhirnya brangkas berhasil dibuka, lalu Terdakwa mencongkel brangkas dengan menggunakan obeng gepeng dan akhirnya terlihat ada beberapa unit handphone baru berbagai merk serta aksesoriesnya lalu terdapat sebuah ransel yang berisikan uang tunai hingga kemudian Terdakwa memasukan barang – barang serta uang tersebut ke dalam karung yang sudah disediakan lalu Terdakwa membawanya keluar dari counter dengan cara yang sama pada saat masuk lalu Terdakwa membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah Terdakwa berada di rumahnya lalu Terdakwa mengecek barang-barang yang berhasil diambilnya diantaranya handphone berbagai merk dengan jumlah sekitar 80 (delapan puluh) unit berikut 2 (tiga) unit power bank berbagai merk, 5 (lima) unit charger handphone berbagai merk serta 2 (dua) unit headset wireless berbagai merk, kemudian Terdakwa mengecek tas yang ternyata berisikan uang tunai dengan jumlah sekitar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menjual handphone berbagai merk tersebut kepada orang lain yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 Terdakwa menjual handphone berbagai merk dengan jumlah sekitar 26 (dua puluh enam) unit kepada beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya yang ada di sekitar wilayah Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Terdakwa kembali menjual handphone berbagai merk dengan jumlah sekitar 55 (lima puluh lima) unit kepada beberapa orang pemilik counter handphone yang ada di wilayah Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang dan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali menjual 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02t warna gold kepada saksi CHU BUI FO selaku pemilik counter handphone millenium cell yang berada di Desa Wanguk No. 02 Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), sehingga dari hasil menjual barang-barang tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 60.400.000,- (enam puluh juta empat ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa ketika saksi FRINCHES SAEATI AYUNI SARI bersama saksi ENDANG DEWI yang merupakan karyawan pada Counter Handphone Tellering Cabang Patrol hendak menjalankan tugas lalu ketika keduanya masuk ke dalam counter mendapati keadaan di dalam counter tersebut berantakan serta tempat penyimpanan handphone dalam keadaan terbuka, sehingga keduanya memberitahukan hal tersebut kepada saksi TATAN ARIPIN selaku Supervesor lalu saksi TATAN ARIPIN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Indramayu hingga kemudian petugas Kepolisian Polres Indramayu yaitu saksi RIEKI RADIANTO bersama saksi BAGUS PRAYOGA dengan ditemani saksi TATAN ARIPIN serta karyawan pada counter tellering cabang Patrol melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang hilang pada counter tersebut dan akhirnya diketahui bahwa terdapat beberapa unit handphone berbagai merk berikut asesories dan power bank berbagai merk yang hilang, selain itu diketahui bahwa uang tunai dengan jumlah sebesar Rp. 10.411.500,- (sepuluh juta empat ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) ikut hilang, yang akhirnya saksi RIEKI RADIANTO bersama saksi BAGUS PRAYOGA melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu mengakui perbuatannya, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.     
  • Bahwa akibat kejadian tersebut pihak counter tellering cabang Patrol mengalami kerugian materiil sekitar Rp.243.947.900,- (dua ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya