Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Idm FITRIA SEPTIANI 1.NONO HARTONO Alias H. NONO
2.HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRIA SEPTIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arief SHFITRIA SEPTIANI
Tergugat
NoNama
1NONO HARTONO Alias H. NONO
2HADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUDI ARIPIN, S.Sos. SH. M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum (on rechtmatige daad).
  3. Menyatakan bahwa batal demi hukum segala perjanjian yang dibuat dan/atau yang dituangkan dalam draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas (PPJB) Lunas yang dibuat oleh Tergugat 2 dan ditandatangani oleh Penggugat pada tanggal 16 Januari 2024 di Kantor Notaris/PPAT Budi Aripin, S.Sos., SH., M.Kn.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap asset milik Tergugat 1 yang berupa tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Kesambi Dalam, Kelurahan Drajat, RT.005 / RW: 004 Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
  5. Menghukum kepada Tergugat 2 untuk menutupi kekurangan kerugian Penggugat secara tanggung renteng, jika perhitungan kerugian Penggugat tidak tercukupi dari nilai asset milik Tergugat 1.   
  6. Menghukum kepada Tergugat 1 untuk menyerahkan buku sertifikat tanah SHM Nomor 00499/Desa Gantar atas nama FITRIA SEPTIANI (Penggugat) kepada Penggugat tanpa syarat dan bebas dari beban apapun.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat 2 serta Turut Tergugat serta pihak-pihak yang terkait lainnya untuk taat dan patuh terhadap isi putusan ini.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak