Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. RAHMAT Alias MAMAT Bin KARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-101/M.2.21/Eku.2 /5/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Alias MAMAT Bin KARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YUDA KRISTIANA SHRAHMAT Alias MAMAT Bin KARTA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RAHMAT Alias MAMAT Bin KARTA pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Blok Buyut Bintara Rt. 30 Rw. 06 Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa yang ingin mendapatkan keuntungan kemudian Terdakwa membuka situs judi togel online dengan menggunakan handphone miliknya hingga terhubung dengan situs “KASKU TOTO” kemudian Terdakwa mendaftar dengan menggunakan akun miliknya dengan nama “KOBRALIAR” dan password “Jatibarang1” hingga akhirnya Terdakwa berhasil masuk, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BRI 016501081371507 atas nama RAHMAT yang digunakan untuk mengisi saldo atau deposit pada akun judi online, kemudian Terdakwa yang berperan  sebagai bandar sekaligus pengepul bertugas menawarkan kepada masyarakat di wilayah Blok Buyut Bintara Rt. 30 Rw. 06 Desa Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu untuk memasang angka togel kepada Terdakwa mulai dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dengan uang taruhan minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah), kemudian setiap harinya Terdakwa setiap harinya membuka permainan judi togel online tersebut dan menunggu para pemasang untuk memasang angka togel kepada Terdakwa baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
  • Bahwa apabila ada pemasang yang memasang angka togel kepada Terdakwa berikut uang taruhan yang diinginkan, kemudian angka-angka berikut uang pasangan tersebut oleh terdakwa diinput ke dalam situs atau website situs judi online “KASKU TOTO” kemudian Terdakwa mentransfer uang pasangan para pemasang ke nomor rekening Bank BRI 016501081371507 atas nama RAHMAT dan sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa mendapatkan pemberitahuan dari situs tersebut tentang angka togel yang keluar pada hari itu untuk diberitahukan kepada para pemasang, lalu Terdakwa melihat rekapan angka para pemasang dan disesuaikan dengan angka yang keluar apabila angka yang dipasang oleh pemasang sama dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapatkan uang kemenangan dari situs “KASKU TOTO” melalui Terdakwa dengan ketentuan apabila pemasang memasang dua angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), apabila pemasang memasang tiga angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan apabila pemasang memasang empat angka dengan uang taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun apabila angka milik pemasang tidak sama dengan angka yang keluar maka pemasang dinyatakan kalah dan uang pasangan menjadi milik situs “KASKU TOTO” melalui Terdakwa, demikian pula dalam permainan judi jenis togel tersebut kemungkinan untuk mendapat untung atau memperoleh kemenangan semata-mata tergantung pada peruntungan belaka.   
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib ketika Terdakwa sedang menyelenggarakan permainan judi jenis togel online tersebut dan menunggu para pemasang baik yang datang secara langsung maupun melalui WhatsApp, tidak lama kemudian didatangi oleh Petugas dari Kepolisian dari Polsek Jatibarang yaitu saksi HARTANTO bersama saksi CASONO ARJO dan saksi ARIF WAHYU yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, kemudian saksi HARTANTO bersama saksi CASONO ARJO dan saksi ARIF WAHYU berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna silver, dengan nomor Simcard 089636722906, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan rekapan angka pasangan judi togel dan 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 016501081371507 atas nama RAHMAT kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Jatibarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dalam menyelenggarakan permainan judi togel tersebut sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari omset yang masuk setiap harinya.
  • Bahwa permainan judi jenis togel online tersebut diselenggarakan Terdakwa ditempat umum yang dapat dikunjungi oleh masyarakat sehingga memudahkan masyarakat untuk datang dan memasang judi togel tersebut dan judi jenis togel online tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, namun bukan sebagai mata pencarian melainkan untuk mengisi waktu luang dan mengharapkan keuntungan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya