Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) WIWI SULASTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIWI SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 252.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 017.101.007805 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.252.000.000,- (Dua ratus lima puluh dua juta rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela agunan berupa sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 02338, atas nama WIWI SULASTRI, luas 1.454 M2, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 02338, atas nama WIWI SULASTRI, luas 1.454 M2, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  8. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa sebidang tanah sawah dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 02338, atas nama WIWI SULASTRI, luas 1.454 M2, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak