Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. HERU HARDIYANTO Bin (Alm) ANDADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-126/M.2.21/ Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU HARDIYANTO Bin (Alm) ANDADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERU HARDIYANTO Bin (Alm) ANDADI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di jalan raya Desa Ujungjaya Blok Kesesih Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk “,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama Anak MUHAMMAD JEFRI HIDAYATULLAH Alias SEUN, Anak MUHAMMAD FARREL HAFIZH serta beberapa orang lainnya yang tergabung dalam kelompok remaja “W3R” (warwerwor)  ketika sedang berkumpul di rumah Sdr. HANIF yang berlokasi di Desa Ujungaris Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu kemudian diajak oleh Sdr. FARIS untuk melakukan tawuran melawan kelompok “Warpan” hingga Terdakwa bersama teman-temannya menyetujui, kemudian Sdr. FARIS meninggalkan tempat tersebut dan beberapa saat kemudian Sdr. FARIS kembali ke tempat tersebut sambil membawa beberapa senjata tajam hingga kemudian Terdakwa dan teman-temannya mengambil senjata tajam tersebut, dimana Terdakwa mengambil senjata tajam jenis cocor bebek lalu Terdakwa dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 15 (lima belas) orang berangkat dengan mengendarai 5 (lima) unit sepeda motor menuju lokasi tawuran di jalan raya Desa Ujungjaya Blok Kesesih Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa bersama teman-temannya sampai di lokasi tawuran dan melihat kelompok “Dalban” sudah ada di lokasi sambil mengacung-acungkan senjata tajam hingga akhirnya Terdakwa bersama teman-temannya terlibat tawuran dengan kelompok tersebut dengan menggunakan senjata tajam masing-masing, hingga saat itu ada salah satu teman Terdakwa yang mengalami luka bacok lalu Terdakwa bersama teman-teman lainnya menghentikan tawuran dan meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa petugas SatReskrim Polres Indramayu yaitu saksi NIRWAN RAMADHAN dan saksi BAGUS PRAYOGA mendapatkan informasi terkait adanya tawuran di jalan raya Desa Ujungjaya Blok Kesesih Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu yang dilakukan oleh kelompok remaja yang membawa senjata tajam sehingga keduanya melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.00 Wib keduanya berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu mengakui telah membawa senjata tajam jenis cocor bebek, hingga kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis cocor bebek tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya