Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama Pemohon, semula nama YANTI, menjadi nama YANTI WULANDARI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Nama Pemohon, semula nama YANTI, Menjadi Nama YANTI WULANDARI;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
-
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |