Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama Anak Para Pemohon semula Nama: DEVANO HASBI HAUFANHAZZA, Menjadi Nama: DEVANO BIMANTARA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama Anak Para Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: DEVANO HASBI HAUFANHAZZA, Menjadi Nama: DEVANO BIMANTARA;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |