Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH 1.DEDI SUPADI Bin TATIM
2.CARSIMAN Alias BULE Bin DASWIJAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-60/M.2.21/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUPADI Bin TATIM[Penahanan]
2CARSIMAN Alias BULE Bin DASWIJAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. DEDI SUPADI Bin TATIM  dan Terdakwa 2. CARSIMAN Alias BULE Bin DASWIJAH, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di kandang kambing milk saksi korban TORI yang terletak di Desa Sukaslamet Blok Lemah Rempag Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu berupa hewan ternak Kambing, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”,  yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ECAL dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa 2 menghubungi Terdakwa 1 dan menyuruh untuk datang ke rumahnya, hingga kemudian Terdakwa 1 menyiapkan kunci leter T berikut 3 (tiga) buah anak kunci dan 2 (dua) buah kunci lock lalu alat tersebut disimpan ke dalam tas kecil yang kemudian dimasukan ke dalam jok sepeda motor Honda Beat Street miliknya, selanjutnya Terdakwa 1 berangkat dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju rumah Terdakwa 2.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa 1 sampai di rumah Terdakwa 2 kemudian Para Terdakwa merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, hingga kemudian Terdakwa 2 memberikan alat berupa kunci leter T berikut 4 (empat) buah anak kuncinya kepada Terdakwa 1 lalu Terdakwa 1 menyimpan alat tersebut ke dalam tas yang sudah berisikan alat-alat miliknya kemudian tas yang berisikan alat-alat tersebut dimasukan kembali ke dalam jok sepeda motor dan tidak lama kemudian para Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa 1 dengan tujuan mencari sasaran.
  • Bahwa setelah dalam perjalanan Terdakwa 2 merubah rencana sebelumnya yang ingin mengambil sepeda motor lalu Terdakwa 2 mengajak Terdakwa 1 untuk mengambil hewan ternak berupa kambing, hingga rencana tersebut disetujui oleh Terdakwa 1 kemudian Terdakwa 1 mengemudikan sepeda motornya menuju Desa Sukaslamet Blok Lemah Rempag Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dan sekitar pukul 03.00 Wib para Terdakwa sampai di wilayah yang dituju lalu saat itu melihat ada sebuah kandang kambing milik saksi korban TORI hingga Terdakwa 1 memarkirkan sepeda motornya di jalan pinggir sawah, kemudian para Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju kandang kambing tersebut.
  • Bahwa setelah para Terdakwa sampai di dekat kandang kambing dan melihat situasi sekeliling dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa 2 membuka pintu kandang kambing yang diikat dengan tali tambang hingga lepas dan pintunya dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa 2 menarik kaki seekor kambing yang ada di dalam kandang tersebut keluar dan setelah sampai di bawah kandang, lalu para Terdakwa membawa seekor kambing tersebut dengan menuntunnya menuju sepeda motor namun saat itu kambing tersebut bersuara sehingga saksi korban yang posisi rumahnya ada di depan kandang tersebut mendengar lalu saksi korban keluar dari rumahnya dan saat itu melihat kambing miliknya sedang dituntun oleh para Terdakwa, kemudian saksi korban langsung mengejar para Terdakwa hingga para Terdakwa yang mengetahui hal tersebut langsung menjatuhkan kambing milik saksi korban kemudian berusaha melarikan diri, namun saksi korban terus mengejarnya sambil berteriak maling yang akhirnya warga mendengar teriakan tersebut lalu ikut mengejar para Terdakwa dan akhirnya saksi korban dengan dibantu warga diantaranya saksi TARKIMAN dan saksi KADINA berhasil mengamankan para Terdakwa, kemudian para Terdakwa sempat dihakimi warga hingga akhirnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa kambing milik saksi korban tersebut jika berhasil dijual oleh para Terdakwa maka saksi korban akan mengalami kerugian materiil dengan nilai sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya