Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Idm RANO KARNO Bin RAIS Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Kepala Kepolisian Sektor Tukdana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat 031/YLKBH-LAPSAR/IV/2024
Pemohon
NoNama
1RANO KARNO Bin RAIS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Kepala Kepolisian Sektor Tukdana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Nomor : 031/YLKBH-LAPSAR/IV/20224                      Indramayu, 01 April  2024

 

Kepada yang terhormat ;

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Indramayu

Jalan Jenderal Sudirman No. 183 Indramayu

di –

Indramayu

 

 

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Untuk dan atas nama serta mewakili :

RANO KARNO BIN RAIS, No NIK/KTP. 3212071102950001, Umur 28 tahun (Indramayu, 12 Desember 1995), Agama Islam, beralamat di Blok Masjid RT.014 RW.005 Desa Karanggetas, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;

Dengan ini menerangkan dan memberi kuasa Kepada ;

SUCIPTO, SH., WAWAN GUNAWAN, SH., FAUZIYAH REVIANI, SH., KASNUDIN, SH. Semuanya  Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLKBH) “PEMBELA SUARA RAKYAT” beralamat di Jalan Kapten Arya Gang 19 No. 17 RT.004 RW.004 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu Jawa Barat Kode Pos - 45213, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 013/YLKBH-LAPSAR/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 (copy terlampir), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk selanjutya dalam surat permohonan ini di sebut sebagai  Pemohon ;

Dengan ini Pemohon melalui kuasanya membuat, menandatangani serta mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga tidak sah atas penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan, Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 14 KUHAPidana Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 Jo pasal 184 KUHAPidana, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 32, 33, 34, 38, 39 dan 42 KUHAPidana yang telah dikenakan atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh :

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR INDRAMAYU, cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TUKDANA yang berlamat di Jalan Raya Lajer No.01 Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu- 45272, untuk selanjutya dalam surat permohonan ini disebut sebagai  Termohon ;

Adapun yang menjadi alasan-alasan dari diajukannya permohoanan Praperadilan   ini, oleh Pemohon adalah sebagai berikut : 

  1. Bahwa Pemohon  adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai Pedagang, dalam hal ini Pemohon telah diduga melakukan Tindak Pidana Perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana yang terjadi pada Hari Jum’at Tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, di Blok Masjid RT. 014. RW. 005, Desa Karanggetas, Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu ;
  2. Bahwa sebagaimana diketahui terhadap diri Pemohon sebelumnya tidak  pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan dan atau dimintai keteranganya dalam kapasitas baik sebagai saksi, ataupun sebagai tersangka ;
  3. Bahwa, terhadap Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan pada hari Hari Jum’at Tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, di Blok Masjid RT. 014. RW. 005, Desa Karanggetas, Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Indramayu Sektor Tukdana di Jalan Raya Lajer No.01 Desa Lajer, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu- 45272;
  4. Bahwa pada saat penangkapan terhadap Pemohon tersebut Termohon yang melakukan penangkapan tanpa didasari atau menunjukan baik surat perintah penagkapan, penggeledahan dan penyitaan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan kepada Pemohon maupun menyebutkan barang-barang atau benda-benda apa saja yang dilakukan sita baik kepada Pemohon maupun kepada pihak keluarga Pemohon serta tidak didampingi oleh RT, RW Atau Perwakilan Pemerintah Setempat, sehingga dengan tidak seimbang Pemohon tidak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon ;
  5. Bahwa pada saat penagkapan terhadap diri Pemohon,  Pemohon sedang berada didalam warungnya langsung ditangkap dan dibawa oleh Termohon dengan tanpa memberikan pemberitahuan apa-apa kepada keluarga Pemohon;
  6. Bahwa, pada saat penangkapan juga dilakukan Penggeladahan terhadap warung milik Pemohon dan penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Indramayu Sektor Tukdana atau Termohon yang juga tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen pendukung lainya seperti Surat perintah penangkapan atas nama Pemohon, surat penggeledahan terhadap rumah Pemohon, surat penyitaan terhadap barang-barang Pemohon yang  terdiri dari:
  1. Satu Buah HP Merk OPPO A15s
  2. Uang kertas sebesar Rp. 269.000.00 (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
  3. 3 lembaran robekan kertas kecil dan 2 pcs bolpoin
  4.  Kotak tupperware (tempat uang warung)
  1. Bahwa Pemohon kemudian dibawa dari rumah ke kantor Kepolisian Polres Indramayu Sektor Tukdana untuk dilakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik selalu melakukan tekanan-tekanan dan pemaksaan, dimana Pemohon  dipaksa untuk mengakui, dan bertanggung jawab terhadap apa  yang tidak dilakukanya dan diperiksa tanpa diberi kesempatan untuk di dampingi oleh penasihat hukum;
  2. Bahwa setelah Pemohon di tangkap dan diperiksa Penyidik Kepolisian Resor Indramayu Sektor Tukdana langsung ditahan tanpa surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga Pemohon;
  3. Bahwa sehari setelah penangkapan Pemohon yaitu pada hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2024 pihak keluarga Pemohon baru menerima Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor : SP.Kap/02/III/2024/Unit Reskrim, dengan surat pemberitahuan Penangkapan Nomor : B/57/III/2024/Unit Reskrim tanggal 22 Maret 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/2024/Unit Reskrim tanggal 23 Maret 2024 dengan surat pemberitahuan Penahanan Nomor : B/58/III/2024/Unit Reskrim tanggal 23 Maret 2024, tanpa surat pemeberitahuan penetapan Tersangka dan tanpa surat pemberitahuan penyitaan dan penggeledahan, maupun berita acara penyitaan dan penggeledahan;
  4. Bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan baik Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana maupun Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8  Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo. putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan mengenai ketentuan pasal 77 huruf A KIHPidana tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, Terlapor dan Korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, dengan demikian hal-hal tersebut yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan adalah merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia, maka untuk menguji hal tersebut Menurut Andi Hamzah (1986:10) “praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law“. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka ;---------
  5. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka seperti yang dimuat dalam surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/02/III/2024/Unit Reskrim sebagai Dasar pada angka 6 menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : SP.Tap/02/III/2024/Unit Reskrim, tanggal 22 Maret 2024, atas nama RANO KARNO Bin RAIS, hal tersebut adalah tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAPidana Jo putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan mengenai ketentuan pasal 77 huruf A KIHPidana tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan Jo. Pasal 184 Jo. Pasal 39 Jo. pasal 38 KUHAPidana Jo. Perkap no. 8 tahun 2009 Paragraf 8 Pasal 32 dan 33, Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, Terlapor dan Korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan;

Fakta-fakta yang terjadi adalah :

  • Bahwa Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka harus ada bukti permulaan yang cukup, tetapi penetapan Tersangka terhadap Pemohon tersebut bila dikaitkan dengan bukti urut-urutan diterbitkannya surat-surat oleh Termohon adalah sebagai berikut Surat Laporan Polisi dengan Nomor : Laporan Polisi : LP/A/02/III/2024/SPK/Polsek Tukdana/Polres Indramayu/Polda Jabar, Tanggal 22 Maret 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/02/III/2024/Unit Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024, Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP. Tugas Sidik/02/III/2024/Unit Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tap/02/III/2024/Unit Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024 atas nama Rano Karno Bin Rais, sedangkan pada saat Pemohon ditangkap, Termohon tidak menunjukan dan menyerahkan surat perintah penangkapan kepada Pemohon maupun keluargannya dan Termohon baru memberikan surat pemberitahuan dan surat perintah penangkapan pada tanggal 23 Maret 2024 bersamaan dengan surat pemberitahuan dan surat perintah penahanan, dengan demikian Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka bukti permulaannya dari mana? Karena Pemohon sebelumnya belum pernah diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai terlapor, Pelapor juga belum diperiksa sebagaimana Surat Laporan Polisi dengan Nomor : Laporan Polisi : LP/A/02/III/2024/SPK/Polsek Tukdana/Polres Indramayu/Polda Jabar, Tanggal 22 Maret 2024, Sedangkan Pemohon diperiksa dan diambil barang buktinya setelah Pemohon ditangkap oleh Termohon artinya bukti permulaan didapat belakangan setelah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka;
  • Bahwa sebelum Pemohon ditangkap oleh Termohon, Termohon telah menerbitkan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/02/III/2024/Unit Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024, Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP. Tugas Sidik/02/III/2024/Unit Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tap/02/III/2024/Unit Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024 atas nama Rano Karno Bin Rais, maka bila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, Terlapor dan Korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan, tetapi faktanya Termohon tidak melakukan apa yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas dan baik Pemohon maupun keluarganya tidak menerima surat-surat yang disebutkan tersebut diatas;---
  • Bahwa dalam penyitaan barang bukti juga Termohon tidak memberikan surat penyitaan maupun berita acara penyitaan barang terhadap Pemohon maupun keluarganya seperti apa yang diamantkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas;

Maka dengan demikian karena Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka sebelum mendapatkan bukti permulaan yang cukup serta prosedur penetapan Tersangka oleh Termohon dengan cara-cara melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan seperti yang disebutkan diatas, maka dengan demikian proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan melanggar hukum sehingga penyidikan terhadap Pemohon harus dihentikan demi hukum dan Pemohon harus dibebaskan atau dilepaskaskan demi hukum;

  1. Bahwa penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah karena telah melanggar ketentuan sebagaimana pada pasal 16, 17, 18, 19 KUHAPidana dan Perkap No. 8 Tahun 2009 paragraf 3 Tindakan Penangkapan sebagaimana pada pasal 15, 16, 17 dan 21 yang menyatakan baik pasal-pasal dalam KUHPidana maupun dalam Perkap tersebut pada intinya penangkapan berdasarkan surat perintah, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia di periksa, sehingga faktanya dengan dikaikan dengan bukti urut-urutan diterbitkannya surat-surat oleh Termohon adalah sebagai berikut Surat Laporan Polisi dengan Nomor : Laporan Polisi : LP/A/02/III/2024/SPK/Polsek Tukdana/Polres Indramayu/Polda Jabar, Tanggal 22 Maret 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/02/III/2024/Unit Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024, Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : SP. Tugas Sidik/02/III/2024/Unit Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : SP. Tap/02/III/2024/Unit Reskrim, Tanggal 22 Maret 2024 atas nama Rano Karno Bin Rais, dengan demikian penangkapan tersebut dilakukan setelah surat penetapan tersangka terbit akan tetapi bukti permulaan diperoleh setelah adanya penangkapan maka terbitnya surat yang menyatakan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah seperti yang diuraikan pada angka 11 tersebut diatas tindakan Termohon melakukan penangkapan terhadap Pemohon tersebut sangat bertentangan dengan pasal-pasal tersebut diatas adalah tidak sah maka penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon harus dihentikan dan Pemohon harus segera dilepas dan atau dibebaskan demi hukum;
  2. Bahwa selanjutnya untuk mempertegas mengenai ketentuan pasal 17 KUHAPidana menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAPidana menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Jo. Pasal 39 Jo. pasal 38 KUHAPidana  Jo. Perkap no. 8 tahun 2009 Paragraf 8 Pasal 32 dan 33 Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Pasal 1 angka 14 menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum Pemohon ditangkap terlebih dahulu baru diperiksa pada tanggal 22 Maret 2024 dan surat pemberitahuan penangkapannya baru diserahkan pada tanggal 23 Maret 2024 bersamaan dengan surat pemberitahuan penahanan, sehingga proses penangkapan tersebut menurut hemat kami telah melanggar pasal 17 KUHPidana yang menjadi kerancuan dalam proses penangkapan tersebut adalah karena sebelumnya terhadap diri Pemohon tidak pernah di panggil, atau dimintai keteranganya baik sebagai saksi ataupun sebagi terlapor dan bukan dalam keadaan tertangkap tangan sehingga berbeda prosedur dan dasar hukum penangkapannya, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk menentukan penangkapan terhadap pemohon sehingga diterbitkannya surat perintah penangkapan sedangkan yang menjadi bukti oleh Termohon diperoleh setelah Pemohon ditangkap, maka tindakan penyidik melakukan penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah maka harus dihentikan penyidikan dan penuntutan terhadap Pemohon dan Pemohon harus segera dilepas dan atau dibebaskan demi hukum;
  3. Bahwa penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah karena telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 20 KUHAPidana yang menyatakan pada intinya penahanan untuk kepentingan penyidikan harus atas perintah penyidik, tetapi karena penahanan terhadap Pemohon berdasarkan status tersangka dan penangkapan yang tidak sah menurut hukum sebagaimana diuraikan pada angka 11, 12 dan 13 tersebut diatas maka Penahannya juga tidak sah menurut hukum sehingga Pemohon harus segera dilepas dan atau dibebaskan demi hukum;
  4. Bahwa tidakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon baik penggeledahan rumah maupun badan adalah tidak sah karena telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 32, 33, 34 dan 37 KUHAPidana  dan Perkap no. 8 tahun 2009 Paragraf 7 Tindakan Penggeledahan orang dan Tempat/Rumah Pasal 32 dan 33, faktanya Termohon dalam melakukan penggeledahan baik rumah maupun badan tidak disertai surat perintah penggeledahan dan tanpa ada izin dari pengadilan serta tidak dibuatkan berita acara penggeledahan, sehingga Tindakan penggeledahan Termohon untuk mendapatkan barang bukti tersebut tidak sah, maka Pemohon harus segera di lepas dan atau dibebaskan demi hukum;
  5. Bahwa tidakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dan uang milik Pemohon adalah tidak sah karena telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada pasal 38 KUHAPidana  dan melanggar Perkap no. 8 tahun 2009 Paragraf 8 Tindakan Penyitaan barang-barang dan sejumlah uang milik Pemohon pada Pasal 34, faktanya Termohon dalam melakukan penyitaan barang-barang maupun sejumlah uang tidak disertai surat perintah penyitaan dan tanpa ada izin dari pengadilan serta tidak dibuat berita acara penyitaan, sehingga tindakan penyitaan barang yang dilakukan oleh Termohon untuk dijadikan barang bukti tersebut tidak sah dan demi hukum barang bukti yang yang diperoleh oleh Termohon tersebut juga tidak sah, dengan demikian karena baik penyitaan maupun barang bukti diperoleh adalah tidak sah maka Pemohon harus segera di lepas dan atau dibebaskan sebagai Tersangka demi hukum;
  6. Bahwa terkait dengan penyitaan dalam ketentuan pasal 75 ayat 1 huruf f KUHAPidana menyatakan bahwa: “Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang penyitaan benda” berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penyitaan barang-barang yang diperoleh pada saat penggeledahan, tidak disertai dengan baik Surat Perintah Penyitaan maupun  Berita Acara Penyitaan terhadap Satu Buah HP Merk OPPO A15s, Uang kertas sebesar Rp. 269.000.00 (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), 3 lembaran robekan kertas kecil dan 2 pcs bolpoin, Kotak tupperware (tempat uang warung) milik Pemohon, maka penyitaan tersebut tidak sah;
  7. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAPidana, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAPidana serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.” Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, bahwa pemohon adalah seorang yang bekerja secara terus menerus setiap harinya berpenghasilan Rp. 100.000/hari dari hasil jualan, oleh karena ditahan secara sewenang-wenang dari tanggal 22 Maret 2024 hingga sekarang berjumlah 9 hari x Rp. 100.000/harinya, maka Pemohon mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan + sebanyak  Rp.900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
  8. Bahwa akibat penetapan sebagai Tersangka, penangkapan dan penahanan serta pengeledahan dan penyitaan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);-

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut diatas, maka kami mohon dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Indramayu agar berkenan memeriksa permohonan praperadilan dan selanya mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAPidana, kami meminta : Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon para Pemohon Materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;-------------------------------------------------------------------

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon dan Rumah Pemohon adalah tidak sah;
  6. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah;
  7. Menyatakan semua barang bukti yang dimikili Pemohon yang dijadikan alat bukti dalam mentersangkakan Pemohon adalah tidak sah;
  8. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  9. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang disita  kepada Pemohon terkait diatas;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan sebanyak Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);
  11. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 3 media televisi nasional. 3 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 5 Tabloid Mingguan Nasional, 5 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 3 Radio lokal;
  12.  Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequl et bono).

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pihak Dipublikasikan Ya