Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. SUDARMA Alias DARMA Bin (Alm) KANDEG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 265/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-98/M.2.21/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMA Alias DARMA Bin (Alm) KANDEG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU :

Bahwa Terdakwa SUDARMA Alias DARMA Bin (Alm) KANDEG pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di warung milik saksi korban NANIK SARI HANDAYANI Binti (Alm) ABDUL RAHMAN yang terletak di Area waduk Bojongsari Kelurahan Kepandean Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa selesai menjalani hukuman pada Lapas kelas IIB Indramayu kemudian Terdakwa yang tidak memiliki tempat tinggal menumpang tidur di rumah saudaranya, namun saudaranya tidak ada yang mengijinkan untuk tinggal sehingga Terdakwa menumpang tidur di masjid dan berpindah dari masjid yang satu ke masjid yang lain, lalu timbul niat jahat Terdakwa untuk mencari korban yang mau meminjamkan sepeda motor hingga kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wib saksi korban NANIK SARI HANDAYANI Binti (Alm) ABDUL RAHMAN bersama suaminya yaitu saksi KARTONO Alias TONO menuju warung miliknya yang berada di Area waduk Bojongsari Kelurahan Kepandean Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam, Nopol : E-3057-TG dan setelah sampai di lokasi yang dituju, kemudian keduanya membuka warung tersebut dan sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa mendatangi warung tersebut kemudian memesan kopi, karena sebelumnya Terdakwa pernah tinggal di kosan yang letaknya dekat dengan warung tersebut sehingga saksi korban dan saksi KARTONO Alias TONO mengenal Terdakwa hingga kemudian Terdakwa memanfaatkan hal tersebut lalu Terdakwa beralasan bahwa dirinya tinggal di kosan yang dekat dengan lapangan bola Kepandean dan hendak pindah ke kosan Pondok Dayung yang letaknya dekat dengan warung tersebut, hingga hal tersebut membuat saksi korban dan saksi KARTONO Alias TONO percaya lalu tanpa pikir panjang Terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi korban dengan perkataan “pinjam bu sepeda motornya untuk mengambil pakaian saya mau pindah ke kost pondok dayung lagi, tinggal 1 plastik lagi pakaiannya, saya malu kost di dekat lapangan bolanya isinya pegawai semua, saya juga tidak kuat karena ada AC nya” karena saksi korban dan saksi KARTONO Alias TONO sudah mengenal Terdakwa sehingga keduanya percaya kepada Terdakwa kemudian mengijinkan Terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban, kemudian saksi KARTONO Alias TONO tergerak hatinya dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam, Nopol : E-3057-TG milik saksi korban kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut pergi.
  • Bahwa setelah sepeda motor berada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor menuju wilayah Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di wilayah tersebut, Terdakwa kemudian menjual sepeda motor milik saksi korban kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya di sebuah warung yang ada di wilayah tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju kos-kosan yang berada di Blok Ceplik Desa Larangan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di wilayah tersebut, kemudian Terdakwa menyewa kamar kosan milik saksi DURAKIM dan menyerahkan uang sewanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang penjualan sepeda motor milik saksi korban sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa ketika saksi korban dan saksi KARTONO Alias TONO menunggu Terdakwa yang tidak kunjung, namun setelah ditunggu Terdakwa tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi korban hingga akhirnya diketahui bahwa Terdakwa telah membohongi saksi korban dan telah membawa kabur sepeda motor milik saksi korban, kemudian saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHPidana.

 

A  T  A  U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa SUDARMA Alias DARMA Bin (Alm) KANDEG pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di warung milik saksi korban NANIK SARI HANDAYANI Binti (Alm) ABDUL RAHMAN yang terletak di Area waduk Bojongsari Kelurahan Kepandean Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa selesai menjalani hukuman pada Lapas kelas IIB Indramayu kemudian Terdakwa yang tidak memiliki tempat tinggal menumpang tidur di rumah saudaranya, namun saudaranya tidak ada yang mengijinkan untuk tinggal sehingga Terdakwa menumpang tidur di masjid dan berpindah dari masjid yang satu ke masjid yang lain, lalu timbul niat jahat Terdakwa untuk mencari korban yang mau meminjamkan sepeda motor hingga kemudian sepeda motor tersebut dijual dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 Wib saksi korban NANIK SARI HANDAYANI Binti (Alm) ABDUL RAHMAN bersama suaminya yaitu saksi KARTONO Alias TONO menuju warung miliknya yang berada di Area waduk Bojongsari Kelurahan Kepandean Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam, Nopol : E-3057-TG dan setelah sampai di lokasi yang dituju, kemudian keduanya membuka warung tersebut dan sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa mendatangi warung tersebut kemudian memesan kopi, karena sebelumnya Terdakwa pernah tinggal di kosan yang letaknya dekat dengan warung tersebut sehingga saksi korban dan saksi KARTONO Alias TONO mengenal Terdakwa hingga kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi korban dengan perkataan “pinjam bu sepeda motornya untuk mengambil pakaian saya mau pindah ke kost pondok dayung lagi, tinggal 1 plastik lagi pakaiannya, saya malu kost di dekat lapangan bolanya isinya pegawai semua, saya juga tidak kuat karena ada AC nya” karena saksi korban dan saksi KARTONO Alias TONO sudah mengenal Terdakwa sehingga keduanya percaya kepada Terdakwa kemudian mengijinkan Terdakwa untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban, kemudian saksi KARTONO Alias TONO tergerak hatinya dan menyerahkan kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah hitam, Nopol : E-3057-TG milik saksi korban kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa sepeda motor milik saksi korban tersebut pergi.
  • Bahwa setelah sepeda motor berada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor menuju wilayah Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di wilayah tersebut, Terdakwa kemudian menjual sepeda motor milik saksi korban kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya di sebuah warung yang ada di wilayah tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut menuju kos-kosan yang berada di Blok Ceplik Desa Larangan Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di wilayah tersebut, kemudian Terdakwa menyewa kamar kosan milik saksi DURAKIM dan menyerahkan uang sewanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang penjualan sepeda motor milik saksi korban sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa ketika saksi korban dan saksi KARTONO Alias TONO menunggu Terdakwa yang tidak kunjung, namun setelah ditunggu Terdakwa tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor milik saksi korban hingga akhirnya diketahui bahwa Terdakwa telah membohongi saksi korban dan telah membawa kabur sepeda motor milik saksi korban, kemudian saksi korban melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya