Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Idm HESTY SETIAWATI Andriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat 111
Penggugat
NoNama
1HESTY SETIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iskandar Yusuf, SHHESTY SETIAWATI
Tergugat
NoNama
1Andriyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.590.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Perjanjian Tertanggal 10 Februari 2021;
  3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatior beslag) Sertifikat Hak Milik dengan nomor 248 atas nama Warjono;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruhnya kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 1.590.000.000,- (satu miliar lima ratus juta sembilan puluh juta rupiah);
  5. Membebankan biaya perkara untuk seluruhnya kepada Tergugat yang timbul pada Putusan akhir;

Atau;

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain maka, dimohonkan suatu Keputusan yang menjunjung tinggi keadilan dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak