Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan permohonan provisi PARA PEMBANTAH secara keseluruhan;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh TERBANTAH I, TERBANTAH II dan TURUT TERBANTAH yang berkaitan Objek Lelang milik PARA PEMBANTAH berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
- Memerintahkan TERBANTAH I, TERBANTAH II dan TURUT TERBANTAH untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Objek Lelang milik sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Bantahan PARA PEMBANTAH seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan TERBANTAH I, TERBANTAH II dan TURUT TERBANTAH berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB;
- Memerintahkan TERBANTAH II dan TURUT TERBANTAH untuk mencabut Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 01/Pen.Pdt.Del/2020/PN.Idm dan Surat tertanggal 16 Februari 2021 Perihal Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Indramayu Kelas IB
- Menguatkan Putusan Provisi;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya ;
- Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II dan TURUT TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Indramayu Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |