Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2024/PN Idm | RATIJAH | 1.KUNIAH 2.DARYONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2024/PN Idm | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 028 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Sebelah Utara Bong Kuburan Cina Sebelah Timur Saluran Irigasi Sebelah Selatan Tanah Milik Ratijah Sebelah Barat Tanah Milik Sudirja
MATERIL; a. Biaya transportasi operasional mengurus surat kehilangan akta jual beli sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 = Rp. 4.500.000, empat juta lima ratus ribu rupiah b. Biaya Jasa Pengacara = Rp. 60.000.000,enam puluh juta rupiah KERUGIAN IMMATERIIL; c. Akibat perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT menanggung rasa malu sebagai warga masyarakat yang tidak memperoleh pelayanan dari Pemerintah Desa Bangodua, akibat tindakan sewenang - wenang PARA TERGUGAT layak diwajibkan membayar akibat kerugian Immateriil tersebut senilai Rp. 253.000.000 dua ratus lima puluh tiga juta rupiah Sehingga seluruhnya Kerugian PENGGUGAT = Rp. 317.500.000 tiga ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah
SUBSIDAIR ; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya ex aequo etbono. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |