Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Simpanan Deposito Nomor Bilyet Deposito E.22732 M dengan Nomor Rekening 012.D24.000339 atas nama HJ.IMAH adalah Layak Bayar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar simpanan Penggugat pada PERUMDA BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp. 1.802.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Simpanan Pokok Deposito sebagaimana bilyet Deposito E.22732 M dengan Nomor Rekening 012.D24.000339 tertanggal 30 Juni 2020 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
- Bunga Deposito sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) sampai saat gugatan ini diajukan;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar B i j Voorrad), meskipun ada upaya Verset, Banding atau Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |