Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Idm 1.HSU, HSIN-JAN
2.LINA WATI DEWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HSU, HSIN-JAN
2LINA WATI DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROBY ALAMSYAH, S.H.HSU, HSIN-JAN
2ROBY ALAMSYAH, S.H.LINA WATI DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Perubahan Nama Anak Para Pemohon semula Nama: SHI JIEYUN, Menjadi Nama: HSU JIEYUN;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama Anak Para Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: SHI JIEYUN, Menjadi Nama: HSU JIEYUN;
  4. Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak