Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH DARKANI BIN NAWAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-64/M.2.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARKANI BIN NAWAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.DARKANI BIN NAWAWI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DARKANI Bin NAWAWI pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Alfamart Penganjang yang terletak di Desa Penganjang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: 

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di belakang Alfamart Penganjang dengan jarak sekitar 50 meter, saat itu Terdakwa memiliki rencana untuk masuk ke dalam Alfamart tersebut dan mengambil barang-barangnya untuk menghasilkan uang hingga kemudian Terdakwa menyiapkan alat berupa tang serta tali tambang lalu pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa keluar dari rumahnya dan melihat situasi sekeliling Alfamart tersebut, setelah situasi dinyatakan sepi kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengambil tang dan tali tambang lalu Terdakwa membawa alat-alat tersebut menuju Alfamart Penganjang.
  • Bahwa sekitar pukul 01.00 Wib Terdakwa sampai di Alfamart yang dituju kemudian Terdakwa memanjat dinding sebelah kiri lalu membuka baut atap yang terbuat dari baja ringan dengan menggunakan tang yang sudah disiapkan hingga akhirnya berhasil, kemudian Terdakwa masuk ke dalam atap tersebut menuju lokasi angin-angin lalu Terdakwa turun dari angin-angin dengan menggunakan tali tambang, setelah Terdakwa berada di ruangan Alfamart tersebut kemudian Terdakwa mengambil payung yang ada di dalam ruangan tersebut kemudian terdakwa membukanya dengan tujuan menutupi wajahnya agar tidak terlihat pada rekaman CCTV, kemudian Terdakwa mengambil beberapa barang diantaranya 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam yang ada di meja kasir kemudian Terdakwa menuju lemari etalase rokok dan mengambil 2 (dua) slop rokok Sampoerna Mild, 2 (dua) slop rokok Surya 16, 1 (satu) slop rokok Samsu refill kemudian Terdakwa membuka meja kasir dan mengambil uang tunai dengan jumlah sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah barang serta uang berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa menyimpan payung yang dipakainya di lantai lalu Terdakwa membawa barang serta uang tersebut keluar dari ruangan Alfamart melalui jalan yang sama pada saat masuk, kemudian Terdakwa membawa barang- barang serta uang tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa sekitar pukul 06.30 Wib saksi RIALDI ABDUL GHONI mendatangi Alfamart Penganjang dan setelah sampai di lokasi kemudian membuka gerbang dan pintu toko Alfamart lalu saksi RIALDI ABDUL GHONI menuju meja komputer kasir dengan tujuan untuk bekerja, namun saat itu saksi RIALDI ABDUL GHONI melihat barang-barang di dalam ruangan tersebut berantakan dan melihat 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam serta beberapa merk rokok dan uang tunai telah hilang hingga kemudian saksi RIALDI ABDUL GHONI melihat ada jejak kaki yang menempel pada dinding lalu saksi RIALDI ABDUL GHONI memberitahukan hal tersebut kepada saksi JAFAR SYAFARUDDIN, hingga kemudian keduanya mengecek rekaman CCTV pada ruangan tersebut dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian lalu petugas Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi BAGUS PRAYOGA langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu mengakui perbuatannya, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut pihak Alfamart Penganjang mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya