Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.--------------------------------------------
- Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 17 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT serta para saksi adalah SAH secara hukum dan mengikat terhadap PENGGUGAT dan TERGUGAT ; -----------------
- Menyatakan tidak terpenuhinya janji oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (ingkar janji).------------------
- Menyatakan bahwa sah dan berharga untuk penyitaan tersebut ; ----------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar kewajiban hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 40.700.000,- (empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).-
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar kewajiban tambahan hutang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ; -------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian hilangnya penghasilan selama 8 (delaan) tahun sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ; ------------
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela asset jaminan kepada PENGGUGAT, dan TERGUGAT di hukum pula untuk menandatangani Akta Peralihan Hak atas asset jaminan dari TERGUGAT beralih menjadi milik PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT tidak mau menandatangani Akta Peralihan Hak maka secara hukum TERGUGAT telah memberikan kuasa untuk menandatangani Akta Peralihan Hak tersebut untuk bertindak sebagai kuasa dari TERGUGAT untuk menandatangani Akta Peralihan Haknya ; ------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pihak Ketiga atau siapa saja yang berkaitan dengan adanya perkara ini agar tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.------------------------------------------
- Menetapkan pelaksanaan penjualan umum / lelang terbuka untuk umum atas objek jaminan dan seluruh harta kekayaan TERGUGAT yang hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melaksanakan isi putusan perkara ini.--------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ; --------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
|