Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Tahun Lahir Pemohon semula Nama: POPI lahir di Indramayu, 29 April 1987 menjadi POPY ANDAYANI lahir di Indramayu, 29 April 1996;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama dan Perbaikan Tahun lahir Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: POPI lahir di Indramayu, 29 April 1987, menjadi Nama: POPY ANDAYANI lahir di Indramayu, 29 April 1996;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |