Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon untuk menerbitkan kembali Grosse Akta Kapal Nomor: 3409 tertanggal 03 Maret 2009
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon untuk proses menerbitkan kembali Grosse Akta Kapal Nomor 3409 tertanggal 03 Maret 2009
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono |