Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. ABDUL FITRIANA ALIAS BEDEL BIN DULGANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-55/M.2.21/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL FITRIANA ALIAS BEDEL BIN DULGANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.ABDUL FITRIANA ALIAS BEDEL BIN DULGANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa ABDUL FITRIANA Alias BEDEL Bin DULGANI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Sumuradem Dusun Kalentengah Rt. 002 Rw. 004 Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa yang berpofesi sebagai nelayan kemudian berniat untuk menambah penghasilan diluar pekerjaan sehari-harinya dengan berjualan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCL dan jenis Hexymer agar mendapatkan keuntungan, sehingga kemudian Terdakwa membeli obat-obatan tersebut kepada seseorang yang sudah dikenalnya yaitu Sdr. KICLI (DPO) dengan cara menghubunginya terlebih dahulu kemudian obat yang dipesan ditempel atau diletakan disuatu tempat yaitu di pinggir jalan Desa Limpas Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, setelah Terdakwa menemukan obat yang dipesannya tersebut kemudian Terdakwa menyimpan uang pembayarannya di tempat yang sama dan memberitahukannya kepada Sdr. KICLI kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat-obatan jenis Tramadol HCL dan jenis Hexymer berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang sadar bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang dibuka setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 00.00 Wib bertempat di rumahnya yang bukan merupakan Apotek atau toko obat dengan harga untuk obat jenis Tramadol HCL sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per tablet dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) tablet, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib saksi LEO mendatangi Terdakwa dan membeli obat jenis Tramadol HCL sebanyak 2 (dua) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk 1 (satu) strip obat jenis Tramadol HCL dan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) toples obat jenis Hexymer.
  • Bahwa setelah obat-obatan jenis Tramadol HCL dan jenis Hexymer habis kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. KICLI dan memesan obat jenis Tramadol HCL sebanyak 1 (satu) box dan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) toples dengan harga keseluruhan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. KICLI mengirimkan foto tempat dimana obat tersebut diletakkan yaitu di pinggir jalan Desa Limpas Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan obat yang dipesannya tersebut tepatnya dibawah spanduk partai kemudian Terdakwa mengambilnya dan menyimpan uang pembayarannya di ditempat tersebut, kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya dengan tujuan untuk dijual.
  • Bahwa kemudian obat-obatan jenis Tramadol HCL dan obat jenis Hexymer tersebut oleh Terdakwa kembali dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya, sekitar pukul 19.30 Wib saksi LEO mendatangi rumah Terdakwa kemudianTerdakwa memberikan obat jenis Tramadol HCL sebanyak 2 (dua) tablet kepada saksi LEO namun tiba-tiba didatangi petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi CARWADI bersama saksi INDRA IRMAWAN, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar tersebut kemudian saksi CARWADI bersama saksi INDRA IRMAWAN langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa serta di rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi FATKANI, hingga ditemukan barang bukti obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 1.000 (seribu) tablet  dan 67 (enam puluh tujuh) obat jenis Tramadol HCL berikut 1 (satu) buah keranjang warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, uang sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah KTP atas nama ABDUL FITRIANA NIK. 3212242004910002, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0982/NOF/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5410 gram diberi nomor barang bukti 0479/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3869 gram
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5440 gram diberi nomor barang bukti  0480/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2896 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl  dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol  tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

A  T  A  U

 

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa ABDUL FITRIANA Alias BEDEL Bin DULGANI, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Sumuradem Dusun Kalentengah Rt. 002 Rw. 004 Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa yang berpofesi sebagai nelayan kemudian berniat untuk menambah penghasilan diluar pekerjaan sehari-harinya dengan berjualan obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCL dan jenis Hexymer agar mendapatkan keuntungan, sehingga kemudian Terdakwa membeli obat-obatan tersebut kepada seseorang yang sudah dikenalnya yaitu Sdr. KICLI (DPO) dengan cara menghubunginya terlebih dahulu kemudian obat yang dipesan ditempel atau diletakan disuatu tempat yaitu di pinggir jalan Desa Limpas Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, setelah Terdakwa menemukan obat yang dipesannya tersebut kemudian Terdakwa menyimpan uang pembayarannya di tempat yang sama dan memberitahukannya kepada Sdr. KICLI kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat-obatan jenis Tramadol HCL dan jenis Hexymer berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang sadar bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yang dibuka setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 00.00 Wib bertempat di rumahnya yang bukan merupakan Apotek atau toko obat dengan harga untuk obat jenis Tramadol HCL sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per tablet dan obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) tablet, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib saksi LEO mendatangi Terdakwa dan membeli obat jenis Tramadol HCL sebanyak 2 (dua) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk 1 (satu) strip obat jenis Tramadol HCL dan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) toples obat jenis Hexymer.
  • Bahwa setelah obat-obatan jenis Tramadol HCL dan jenis Hexymer habis kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. KICLI dan memesan obat jenis Tramadol HCL sebanyak 1 (satu) box dan obat jenis Hexymer sebanyak 1 (satu) toples dengan harga keseluruhan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. KICLI mengirimkan foto tempat dimana obat tersebut diletakkan yaitu di pinggir jalan Desa Limpas Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan obat yang dipesannya tersebut tepatnya dibawah spanduk partai kemudian Terdakwa mengambilnya dan menyimpan uang pembayarannya di ditempat tersebut, kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya dengan tujuan untuk dijual.
  • Bahwa kemudian obat-obatan jenis Tramadol HCL dan obat jenis Hexymer tersebut oleh Terdakwa kembali dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya, sekitar pukul 19.30 Wib saksi LEO mendatangi rumah Terdakwa kemudianTerdakwa memberikan obat jenis Tramadol HCL sebanyak 2 (dua) tablet kepada saksi LEO namun tiba-tiba didatangi petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi CARWADI bersama saksi INDRA IRMAWAN, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar tersebut kemudian saksi CARWADI bersama saksi INDRA IRMAWAN langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa serta di rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi FATKANI, hingga ditemukan barang bukti obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 1.000 (seribu) tablet  dan 67 (enam puluh tujuh) obat jenis Tramadol HCL berikut 1 (satu) buah keranjang warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, uang sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah KTP atas nama ABDUL FITRIANA NIK. 3212242004910002, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0982/NOF/2024 tanggal 7 Maret 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5410 gram diberi nomor barang bukti 0479/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3869 gram
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5440 gram diberi nomor barang bukti  0480/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2896 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl  dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol  tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya