Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH ABDURAHMAN EFENDI Alias ADUNG Bin RUYIP EFENDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-77/M.2.21/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURAHMAN EFENDI Alias ADUNG Bin RUYIP EFENDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.ABDURAHMAN EFENDI Alias ADUNG Bin RUYIP EFENDI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

   

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ABDURAHMAN EFENDI Alias ADUNG Bin RUYIP EFENDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Pekandangan Dusun D Rt. 018 Rw. 007 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa memiliki keinginan untuk mencari keuntungan dengan berjualan obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Hexymer, hingga dari keinginan tersebut kemudian Terdakwa berangkat menuju jalan Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di lokasi yang dituju, Terdakwa kemudian menemui seseorang yang bernama BANG (DPO) lalu membeli obat jenis Trihexyphenidyl dan Hexymer tersebut, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa yang bukan merupakan apoteker menjual obat-obatan tersebut di rumahnya yang bukan sebagai toko obat maupun apotek selain itu Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan lokasi yang ditelah disepakati antara Terdakwa dengan pembeli dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) tablet obat jenis Trihexyphenidyl, sedangkan untuk obat jenis Hexymer dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 5 (lima) tablet, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menjual obat jenis Hexymer kepada saksi FAJAR WIJAYA sebanyak 5 (lima) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang bertempat di depan Indomaret Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa kembali membeli obat jenis Trihexyphenidyl dan Hexymer kepada Sdr. BANG yang berlokasi di jalan Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu sebanyak 5 (lima) strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang per stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) tablet dan obat jenis Hexymer sebanyak 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian obat-obatan tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumahnya lalu sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menjual obat jenis Hexymer kepada saksi ARUN sebanyak 5 (lima) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang bertempat di dalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib ketika Terdakwa sedang berjualan obat jenis Trihexyphenidyl dan jenis Hexymer di rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi PANJI DWI PAYANA dan saksi SEVI EKA NURDIANA, SM, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian  saksi PANJI DWI PAYANA dan saksi SEVI EKA NURDIANA, SM langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa serta di dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi SARIFUDIN, hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 57 (lima puluh tujuh) paket tablet warna kuning bertuliskan MF @paket isi 5 (lima) tablet, 1 (satu) buah plastik bening berisi 2 (dua) strip Trihexyphenidyl @strip isi 10 (sepuluh) tablet, 2 (dua) strip Trihexyphenidyl @strip isi 8 (delapan) tablet, 1 (satu) strip Trihexyphenidyl @strip isi 9 (sembilan) tablet, uang tunai Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0206/NOF/2024 tanggal 25 Januari 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3409 gram diberi nomor barang bukti 068/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 8 (delapan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0808 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6636 gram diberi nomor barang bukti 069/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 4 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,5161 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A  T  A  U

 

 KEDUA :

Bahwa Terdakwa ABDURAHMAN EFENDI Alias ADUNG Bin RUYIP EFENDI (Alm), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di depan Indomaret Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dan pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Desa Pekandangan Dusun D Rt. 018 Rw. 007 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa memiliki keinginan untuk mencari keuntungan dengan berjualan obat sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Hexymer, hingga dari keinginan tersebut kemudian Terdakwa berangkat menuju jalan Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di lokasi yang dituju, Terdakwa kemudian menemui seseorang yang bernama BANG (DPO) lalu membeli obat jenis Trihexyphenidyl dan Hexymer tersebut, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa kemudian Terdakwa yang bukan merupakan apoteker menjual obat-obatan tersebut di rumahnya yang bukan sebagai toko obat maupun apotek selain itu Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan lokasi yang ditelah disepakati antara Terdakwa dengan pembeli dan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) tablet obat jenis Trihexyphenidyl, sedangkan untuk obat jenis Hexymer dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per paket isi 5 (lima) tablet, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menjual obat jenis Hexymer kepada saksi FAJAR WIJAYA sebanyak 5 (lima) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang bertempat di depan Indomaret Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Terdakwa kembali membeli obat jenis Trihexyphenidyl dan Hexymer kepada Sdr. BANG yang berlokasi di jalan Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu sebanyak 5 (lima) strip obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang per stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 50 (lima puluh) tablet dan obat jenis Hexymer sebanyak 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian obat-obatan tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumahnya lalu sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa menjual obat jenis Hexymer kepada saksi ARUN sebanyak 5 (lima) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang bertempat di dalam rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 Wib ketika Terdakwa sedang berjualan obat jenis Trihexyphenidyl dan jenis Hexymer di rumahnya tiba-tiba didatangi petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi PANJI DWI PAYANA dan saksi SEVI EKA NURDIANA, SM, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa, kemudian  saksi PANJI DWI PAYANA dan saksi SEVI EKA NURDIANA, SM langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa serta di dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi SARIFUDIN, hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 57 (lima puluh tujuh) paket tablet warna kuning bertuliskan MF @paket isi 5 (lima) tablet, 1 (satu) buah plastik bening berisi 2 (dua) strip Trihexyphenidyl @strip isi 10 (sepuluh) tablet, 2 (dua) strip Trihexyphenidyl @strip isi 8 (delapan) tablet, 1 (satu) strip Trihexyphenidyl @strip isi 9 (sembilan) tablet, uang tunai Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0206/NOF/2024 tanggal 25 Januari 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3409 gram diberi nomor barang bukti 068/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 8 (delapan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0808 gram
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6636 gram diberi nomor barang bukti 069/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 4 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,5161 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya