Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Idm SENDI PRADITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SENDI PRADITA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEDEN GUMILAR, S.H.SENDI PRADITA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon untuk menerbitkan kembali Grosse Akta Kapal Nomor:  3409 tertanggal 03 Maret 2009
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon untuk proses menerbitkan kembali Grosse Akta Kapal Nomor 3409 tertanggal 03 Maret 2009
  4. Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak