Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
182/Pid.B/2024/PN Idm | AJI IBNU RUSYID, SH. | 3.CARITA Alias MACAN Bin SARWAD Alm 4.SUTARMAN Alias TAMANG Bin SUKENDA 5.AJI PANGESTU Alias ARAB Bin TARYANTO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 182/Pid.B/2024/PN Idm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-63/M.2.21/Eoh.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I CARITA Alias MACAN Bin SARWAD (Alm), bersama-sama dengan Terdakwa II SUTARMAN Alias TAMANG Bin SUKENDA dan Terdakwa III AJI PANGESTU Alias ARAB Bin TARYANTO pada Hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Tegal Sembadra Kec. Balongan Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |