Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa di Desa Haurgeulis Rt. 08. Rw. 02. Kecamatan Haurgeulis Indramayu pada tanggal 12 Januari 1965 telah meninggal dunia seorang perempuan Nenek Pemohon bernama TANEM Binti H. ABUBAKAR SASRODIHARDJO disebabkan karena sakit.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang Nenek Pemohon tersebut pada buku register catatan sipil yang berlaku sebagai Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akte Kematian atas nama Nenek Pemohon yang bernama Tanem Binti H. Abubakar Sasrodihardjo.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku
atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Kelas I.B yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |