Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Pemohon semula KUSNIYAWATI lahir di Indramayu, 10 Mei 1978 menjadi MASKUNI lahir di Indramayu, 07 Februari 1977;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Pemohon Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula nama: KUSNIYAWATI lahir di Indramayu, 10 Mei 1978 Menjadi Nama: MASKUNI lahir di Indramayu, 07 Februari 1977 sesuai Surat Tanda Tamat Belajar;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
-
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |