Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. SYAHRUL MUBAROK Alias ARUL Bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-137/M.2.21/ Eku.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL MUBAROK Alias ARUL Bin SUNARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SYAHRUL MUBAROK Alias ARUL Bin SUNARTO pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Murah Nara Desa Sindang Blok Sindang Tegah Rt. 010 Rw. 004 Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu , atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk “,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari senin sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bersama teman – temannya yang bernama DONI dan HERLAN berkumpul di sebuah tempat (markas) Geng GAZA yang berada di Jl. Tembaga Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa dan teman-temannya menuju markas geng RM hingga sekitar pukul 22.00 Wib sdr. DONI mendapatkan pesan dari geng RTS melalui DM dari akun Instagram geng GAZA dengan nama "GN Boys" dimana geng RTS menantang untuk melakukan tawuran, hingga kemudian Terdakwa bersama teman-temannya dari Geng GAZA, Geng KEMZA, Geng KSI serta dari geng RM berunding yang akhirnya semuanya  setuju untuk menerima tantangan dari geng RTS tersebut, lalu sekitar pukul 01.30 Wib Terdakwa mengambil senjata tajam berupa 1 (satu) bilah paruh hiu bergerigi yang disimpan di rumahnya, lalu Terdakwa kembali berkumpul bersama teman-temannya yang saat itu sudah menyiapkan beberapa senjata tajam kemudian beberapa senjata tajam milik Terdakwa dan teman-temannya tersebut dimasukan ke dalam sebuah karung lalu Terdakwa dan teman-temannya membawa senjata tajam tersebut menuju lokasi tawuran yaitu di Blok Pecuk Desa Payindangan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan teman-temannya sampai di perempatan masjid desa Sindang kemudian berhenti dan senjata tajam dibagikan kepada masing-masing, kemudian Terdakwa  dan teman-temannya yang berjumlah sekitar 15 orang melanjutkan perjalanan menuju lokasi tawuran dan setelah sampai di lokasi, Terdakwa melihat jumlah geng RTS lebih banyak sehingga Terdakwa dan teman-temannya memutuskan untuk mundur dan putar balik menuju rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan teman-mannya sampai di rumah Terdakwa lalu senjata tajam diantaranya 1 (satu) bilah paruh hiu bergerigi milik Terdakwa berikut beberapa senjata tajam lainnya yaitu 1 (satu) bilah Gobang (golok pedang) warna berkarat milik sdr. FAJAR, 1 (satu) bilah celurit warna kuning milik sdr. CALUS, 1 (satu) bilah celurit warna berkarat, 1 (satu) bilah celurit warna ungu, 1 (satu) bilah celurit warna kuning biru, milik sdr. JANA dan 1 (satu) bilah pedang kecil warna berkarat dimasukan ke dalam karung dan dititipkan di rumah Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpannya di dalam rumah
  • Bahwa  pada Hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.10 Wib ketika Petugas Kepolisian SatReskrim Polres Indramayu yaitu saksi M. RIZKY PRADANI bersama saksi ABZULFAQQOR dan saksi IJLAL ZUHAIR MAHRUS sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Nyi Resik Desa Sindang Blok Karangasem Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu ada sekelompok Genk yang akan melakukan tawuran mendengar kabar tersebut hingga kemudian saksi M. RIZKY PRADANI bersama saksi ABZULFAQQOR dan saksi IJLAL ZUHAIR MAHRUS langsung mendatangi lokasi kejadian,  setibanya dilokasi kejadian tawuran tersebut sudah dibubarkan oleh warga dan tidak lama kemudian Terdakwa kembali kelokasi kejadian lalu salah seorang warga mengatakan bahwa Terdakwa membawa senjata tajam mendengar hal tersebut saksi M. RIZKY PRADANI bersama saksi ABZULFAQQOR dan saksi IJLAL ZUHAIR MAHRUS langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengakui bahwa dirinya menyimpan senjata tajam tersebut di rumahnya, setelah itu saksi M. RIZKY PRADANI bersama saksi ABZULFAQQOR dan saksi IJLAL ZUHAIR MAHRUS melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan akhirnya menemukan beberapa senjata tajam diantaranya 1 (satu) bilah paruh hiu bergerigi, 1 (satu) bilah Gobang (golok pedang) warna berkarat, 1 (satu) bilah celurit warna kuning, 1 (satu) bilah celurit warna berkarat, 1 (satu) bilah celurit warna ungu, 1 (satu) bilah celurit warna kuning biru dan 1 (satu) bilah pedang kecil warna berkarat, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut. 

 

 

  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai senjata tajam tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya