Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
192/Pid.Sus/2024/PN Idm | Asti Puspasari, S.H.,M.H. | MUHAMMAD SYAIIN Bin (Alm) TIMBUL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 192/Pid.Sus/2024/PN Idm |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-111/M.2.21/Eku.2/07/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAIIN Bin (Alm) TIMBUL, pada hari Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jembatan Sungai Blok Benduk Rt. 001 Rw. 001 Desa Tugu Kidul Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |