Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Idm PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon LEO YUSMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADITYA FIRMANSYAH, S.Pd., S.HPT. Suzuki Finance Indonesia Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1LEO YUSMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 74.610.294,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk Melakukan pelunasan atas seluruh hutangnya sebesar Rp.  74.610.294,- (tujuh puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus Sembilan puluh empat rupiah): dan/atau:
  3. Menghukum Tergugat untuk Mengembalikan kendaraan kepada Penggugat agar dilakukan penjualan secara lelang untuk pelunasan hutang Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak