Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH DARMA FERRIANA Bin (Alm) DARMAYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-68/M.2.21/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMA FERRIANA Bin (Alm) DARMAYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DARMA FERRIANA Bin (Alm) DARMAYONO, Pertama pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 03.30 Wib, Kedua pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 03.30 Wib dan Ketiga pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di bengkel las dan sepeda bekas milik saksi korban WARYO yang terletak di Blok Nurhidayah Rt. 001 Rw. 001 Desa Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan  atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang  sebagai satu perbuatan berlanjut ”,  yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ECAL dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa melintasi bengkel las dan sepeda bekas milik saksi korban yang terletak di Blok Nurhidayah Rt. 001 Rw. 001 Desa Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Indramayu hingga saat itu timbul niat pada Terdakwa untuk masuk ke dalam bengkel tersebut dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya untuk dijual kembali agar mendapatkan uang, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan menyusun rencana agar bisa masuk ke dalam bengkel tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino Nopol : E-5369-PBR warna biru menuju bengkel las dan sepeda bekas milik saksi korban, setelah Terdakwa sampai di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor di samping kanan bengkel dan setelah situasi dinyatakan sepi, kemudian Terdakwa memanjat tembok bengkel dan masuk melalui lubang tembok yang ada di atas batu bata sebelah kanan hingga Terdakwa berhasil masuk ke dalam bengkel las tersebut, setelah berada di dalam bengkel las tersebut kemudian Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit speaker aktif merk Polytron warna hitam, 1 (satu) unit mesin Travo merk Rhino warna merah, 1 (satu) unit mesin gerinda merk Maktec warna merah, 1 (satu) unit mesin gerinda merk Modern warna putih, 1 (satu) unit mesin bor merk Maktec warna merah, 2 (dua) rol kabel central warna hitam dan putih, 1 (satu) set pertalatan baud, 10 (sepuluh) botol cat pilok merk Basic serta beberapa potongan besi kemudian setelah barang-barang tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, lalu Terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar melalui jalan yang sama pada saat masuk dan setelah berhasil kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut menuju bengkel yang ada di wilayah Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa meminta bantuan kepada saksi INDRAMAWAN untuk menjualkan 1 (satu) unit mesin Travo merk Rhino warna merah dengan alasan bahwa alat tersebut merupakan milik bengkel temannya yang sudah bangkrut, sehingga saksi INDRAMAWAN menjual mesin Travo tersebut kepada saksi AAN RUDIANTO seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diantarkan ke rumah saksi AAN RUDIANTO di wilayah Dusun Maja Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, kemudian uang penjualan Travo tersebut oleh saksi INDRAMAWAN diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa.
  • Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa membawa barang berupa 1 (satu) unit speaker aktif merk Polytron warna hitam milik saksi korban ke rumah saksi MUHAMMAD IRWAN PUJIANTO kemudian Terdakwa menawarkan speaker aktif tersebut kepada saksi MUHAMMAD IRWAN PUJIANTO dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun saksi MUHAMMAD IRWAN PUJIANTO yang tidak memiliki uang kemudian hanya memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima uang tersebut lalu meninggalkan barang berupa speaker aktif tersebut sebagai jaminan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa kembali mendatangi bengkel las dan sepeda bekas milik saksi korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa masuk ke dalam bengkel tersebut dengan cara yang sama seperti sebelumnya hingga akhirnya Terdakwa kembali mengambil barang-barang yang ada di dalam bengkel tersebut berupa 5 (lima) botol cat pilok merk Basic dan 1 (satu) buah kabel las warna biru, kemudian terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar dari bengkel dan membawanya pergi dari lokasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Terdakwa kembali mendatangi bengkel las dan sepeda bekas milik saksi korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian setelah Terdakwa sampai di lokasi yang dituju lalu Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di samping kanan bengkel dan setelah situasi dinyatakan sepi lalu Terdakwa meninggalkan sepeda motornya yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih berikut 1 (satu) buah tas selempang merk Profesional dan 1 (satu) buah jaket merk respiro, kemudian Terdakwa masuk ke dalam bengkel tersebut dengan cara yang sama seperti sebelumnya hingga akhirnya Terdakwa kembali mengambil barang-barang yang ada di dalam bengkel tersebut berupa 1 (satu) buah gunting baja, 1 (satu) rol kabel central warna putih dan beberapa potongan besi, kemudian terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar dari bengkel dengan tujuan membawanya pergi dari lokasi tersebut.
  • Bahwa ketika saksi korban sedang mengecek bengkel las dan sepeda bekas miliknya tiba-tiba melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol : E-5369-PBR warna biru yang terparkir di samping kanan bengkel sehingga saksi korban pun akhirnya curiga lalu mendekati sepeda motor tersebut, hingga Terdakwa yang mengetahui hal tersebut kemudian melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwa menitipkan barang berupa 10 (sepuluh) botol cat pilok merk Basic berbagai warna kepada Sdr. ODOY (DPO) dengan tujuan untuk dijual dan beberapa hari kemudian Terdakwa menjual beberapa potongan besi kepada seorang tukang rongsok yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh saksi korban hingga saksi korban menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih pada sepeda motor Yamaha Fino Nopol : E-5369-PBR warna biru yang akhirnya saksi korban membuka memori handphone tersebut lalu menunjukan kepada istrinya yaitu saksi HENI KUSUMA, hingga saksi HENI KUSUMA yang melihat foto Terdakwa dalam memori handphone tersebut kemudian mengenalinya yang akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa tersebut merupakan milik saksi korban dan saksi KUSUMA, sehingga akibat kejadian tersebut saksi korban dan saksi KUSUMA mengalami kerugian materiil masing-masing sekitar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya