Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan penegasan atas identitas Pemohon sebagai berikut : lahir Indramayu, 10 Maret 1992 sesuai dengan KTP, Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi tentang perbaikan Tahun Lahir tersebut pada register pendaftaran dan pencatatan paspor yang semula atas nama IMAM UDIN lahir di Indramayu, pada tanggal Indramayu, 10 Maret 1985 menjadi IMAMUDIN, lahir di Indramayu, pada tanggal Indramayu, 10 Maret 1992;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |